Al-Azhar Kutuk Serbuan Presiden Israel ke Masjid Ibrahimi

Kairo, SPNA – Al-Azhar Mesir, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (01/11/2021), mengutuk praktik serbuan yang dilakukan Presiden Otoritas Pendudukan Israel terhadap Masjid Ibrahimi di kota Hebron.

Al-Azhar mengatakan bahwa praktik provokasi yang dilakukan terang-terangan ini adalah bentuk pelanggaran dan serangan terhadap tempat suci Islam, dengan target untuk menciptakan realitas baru di wilayah Arab Palestina yang diduduki.

Al-Azhar menyebut bahwa pelanggaran ini hanya semakin meningkatkan perjuangan, kesabaran, dan menambah kekuatan rakyat Palestina dalam mempertahankan hak-hak mereka, tanah, dan tempat-tempat suci agama mereka.

Al-Azhar memperingatkan bahaya serangan dan pelanggaran yang dilakukan otoritas pendudukan Israel. Al-Azhar menyerukan lembaga internasional dan semua pemerintahan negara di dunia untuk memikul tanggung jawab bersama dan mengambil sikap tegas dan nyata untuk menghentikan berbagai pelanggaran maupun provokasi yang dilakukan otoritas pendudukan Israel.

Al-Azhar menyerukan lembaga internasional untuk memastikan pelanggaran sejenis yang dilakukan otoritas pendudukan Israel tidak terulang kembali dan meminta otoritas pendudukan Israel menghormati perasaan umat muslim di seluruh dunia.

Pendudukan Israel berusaha memberikan karakteristik Yahudi terhadap berbagai lini kehidupan publik, sejarah, dan warisan Palestina, setelah studi ilmiah dan sejarah telah membuktikan ketidakabsahan narasi Yahudi tentang haknya di Palestina. Pendudukan Israel kemudian memalsukan sejarah dan warisan Palestina demi manfaatnya sendiri, melegitimasi pendudukan Israel di tanah Palestina.

Hebron tidak tunduk pada perjanjian Oslo 1993. Pada tahun 1997, sebuah perjanjian ditandatangani antara otoritas Palestina dan pendudukan Israel tentang penempatan sebagian tentara Israel di Hebron, di mana kota tersebut dibagi menjadi dua bagian: area H1 dan area H2. Area H1 kendalinya diserahkan kepada otoritas Palestina, dan Area H2 tetap berada di bawah kendali tentara Israel, termasuk Kota Tua.

Hebron adalah kota kedua setelah kota Yerusalem dalam prioritas penargetan pembangunan permukiman ilegal di bawah otoritas pendudukan Israel, akibat nilai sejarah dan keagamaannya.

(T.FJ/S: Wafa, Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue