Yerusalem, SPNA – Pengadilan pendudukan Israel, pada Minggu (31/10/2021), menolak banding yang diajukan oleh penduduk Palestina, para pemilik tanah di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem yang diduduki, terhadap evakuasi yang akan dilakukan kepentingan permukiman Israel.
Pengadilan pendudukan Israel bahkan mengenakan denda sebesar 18.000 shekel kepada mereka.
Komite Lingkungan Kawasan Barat di Sheikh Jarrah menyatakan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penduduk Palestina, Kamal Obeidat dan Salem Mansour, serta persetujuan penyitaan dan penggusuran bangunan milik penduduk Palestina di Sheikh Jarrah.
Komite Lingkungan Sheikh Jarrah menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Agung Israel berkaitan dengan tanah di mana sebuah tempat pelaksanan ekspo, kamar mandi, dan tenda.
Komiter Lingkungan Kawasan Barat di Sheikh Jarrah mencatat bahwa batas waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti permintaan Israel terkait permasalahan sejumlah unit rumah yang terancam penggusuran masih berlaku hingga 11 Februari mendatang.
Sebelumnya, pada awal Agustus, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengajukan penolakan terhadap penggusuran warga Palestina yang akan dilakukan pendudukan Israel dari rumah mereka di Syeikh Jarrah, Yerusalem.
Hal ini diungkapkan juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, selama konferensi pers, tentang penundaan keputusan Mahkamah Agung Israel atas petisi yang diajukan keluarga Palestina, terhadap keputusan penggusuran mereka dari rumah di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem yang diduduki.
“Kami menunggu keputusan pengadilan, yang akan dikeluarkan akhir pekan ini, tetapi sikap kami jelas. Hukum internasional tidak mengizinkan pemukiman Israel (di tanah Palestina yang diduduki), juga tidak mengizinkan penggusuran warga Palestina dari rumah mereka,” kata Dujarric.
Dua puluh tujuh keluarga Palestina telah tinggal di rumah mereka pada tahun 1956 di bawah kesepakatan dengan pemerintah Yordania pada saat itu dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Kelompok pemukim Israel mengklaim bahwa sejumlah rumah itu dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang Yahudi, sebelum tahun 1948 dan hal ini disangkal oleh penduduk Palestina.
(T.FJ/S: Palestina Today, Palinfo)