OKI Kutuk Pembangunan 730 Unit Permukiman Ilegal Israel di Utara Yerusalem

Jeddah, NPC – Organisasi Kerjasama Islam (OKI), sebagaimana dilansir Palinfo, pada Minggu (13/03/2022), mengutuk keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menyetujui pembangunan sebanyak 730 unit permukiman baru di permukiman yang didirikan di tanah Palestina di kota Beit Hanina, utara kota Yerusalem yang diduduki.

OKI menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan berkelanjutan pelanggaran nyata otoritas pendudukan Israel terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.

Resolusi ini mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Resolusi ini menyebut permukiman tersebut sebagai suatu pelanggaran nyata hukum internasional.

Resolusi tersebut berpendapat bahwa semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografi dan status wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk pembangunan, perluasan permukiman, pemindahan pemukim Israel, penyitaan tanah, penghancuran rumah, dan penggusuran penduduk sipil Palestina merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.

OKI meminta masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawab dan memaksa otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan kebijakan permukiman kolonialis ilegal dan serangan yang dilakukan oleh gerombolan pemukim ekstremis di seluruh Palestina yang diduduki, termasuk kota Yerusalem.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue