Jeddah, NPC – Organisasi Kerjasama Islam (OKI), sebagaimana dilansir Palinfo, pada Minggu (13/03/2022), mengutuk keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menyetujui pembangunan sebanyak 730 unit permukiman baru di permukiman yang didirikan di tanah Palestina di kota Beit Hanina, utara kota Yerusalem yang diduduki.
OKI menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan berkelanjutan pelanggaran nyata otoritas pendudukan Israel terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.
Resolusi ini mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Resolusi ini menyebut permukiman tersebut sebagai suatu pelanggaran nyata hukum internasional.
Resolusi tersebut berpendapat bahwa semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografi dan status wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk pembangunan, perluasan permukiman, pemindahan pemukim Israel, penyitaan tanah, penghancuran rumah, dan penggusuran penduduk sipil Palestina merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
OKI meminta masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawab dan memaksa otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan kebijakan permukiman kolonialis ilegal dan serangan yang dilakukan oleh gerombolan pemukim ekstremis di seluruh Palestina yang diduduki, termasuk kota Yerusalem.
(T.FJ/S: Palinfo)