Palestina: Komunitas internasional Harus Kendalikan Israel

Ramallah, SPNA – Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Sabtu (23/10/2021), menyambut baik kecaman sejumlah organisasi dan komunitas internasional atas keputusan sepihak Israel yang menyatakan enam organisasi hak asasi manusia Palestina sebagai organisasi teroris.

Keputusan tersebut digambarkan sebagai agresi mencolok terhadap rakyat Palestina.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan perlunya andil dan tindakan komunitas internasional untuk beralih dari tindakan formalitas ke langkah-langkah yang jelas yang mengikat untuk mengendalikan kesewenang-wenangan Israel.

Sebelumnya, pada Jumat (22/10/2021), Menteri Pertahanan Pendudukan Israel, Benny Gantz, telah mengklasifikasikan enam organisasi hak asasi manusia Palestina yang cukup terkenal sebagai organisasi teroris, berdasarkan daftar yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman Israel.

Sementara itu, Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah Pendudukan Palestina menyatakan keprihatinan atas pernyataan Israel atas lembaga-lembaga hak asasi manusia dan sosial Palestina sebagai organisasi teroris.

“Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah Pendudukan Palestina menyatakan keprihatinannya terkait penunjukan Menteri Pertahanan Israel terhadap organisasi-organisasi hak asasi manusia dan sosial Palestina sebagai organisasi teroris di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme Israel tahun 2016,” sebut Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pendudukan Israel mengklaim bahwa lembaga-lembaga terkait dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) dan menyebutkan bahwa antara 2014 dan 2021 mereka memperoleh lebih dari 200 juta euro dari sejumlah negara Eropa.

Pernyataan Kementerian Kehakiman mengklaim bahwa puluhan pejabat di lembaga-lembaga tersebut terkait dengan PFLP dalam berbagai keadaan, beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam pembunuhan Rina Shenraff. Namun, selama bertahun-tahun, pemerintah yang mewakili mengabaikan fakta tersebut.

Kementerian Kehakiman menyebutkan nama-nama lembaga tersebut, seperti Addameer, Al-Haq, Defense for Children International – Palestine, the Bisan Centre for Research and Development, the Union of Palestinian Women’s Committees, and the Union of Agricultural Work Committees.

Pernyataan Kementerian Kehakiman Israel berdasarkan informasi yang diberikan LSM Monitor, yang terkenal dengan sikap garis kerasnya terhadap sejumlah lembaga Palestina dan dalam menghasut lembaga-lembaga Palestina, serta menghubungkan karyawan mereka dengan PFLP atau jaringan teroris.

Selama bertahun-tahun, pendudukan Israel telah melancarkan kampanye penghasutan besar-besaran terhadap lembaga-lembaga hak asasi manusia Palestina di Uni Eropa sebagai upaya untuk memotong sumber pendanaan asosiasi nirlaba ini.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue