Palestina: Pembangunan di Area C Tepi Barat adalah Hak Eksklusif Palestina

Ramallah, SPNA – Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi Palestina, pada Selasa (02/03/2021), menyatakan bahwa pembangunan di kawasan Tepi Barat diklasifikasikan ke dalam Area C adalah hak rakyat rakyat Palestina yang tidak boleh ditawar dan ditukar dengan apa pun.

Kementerian Luar Negeri, dalam sebuah pernyataan, menyebutkan bahwa pemerintah Israel, dalam klaim menyesatkan baru, sedang mencoba untuk memasarkan persetujuan secara resmi pembangunan 1.300 unit rumah di daerah yang diklasifikasikan Area C.

“Konsensus internasional menolak permukiman dan keputusan pembangunan ribuan unit permukiman baru di wilayah tersebut (Area C) dengan cara melegitimasi perluasan permukiman Israel di sepanjang Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” sebut Kementerian Luar Negeri.

Kemenlu menyebutkan bahwa otoritas pendudukan Israel berusaha melegitimasi dan menutupi kejahatan perampasan serta pencurian tanah milik Palestina, dengan secara tidak langsung menunjukkan bahwa semua area yang diklasifikasikan sebagai Area C berada di bawah kendali dan keputusan Israel.

Israel mengotrol peta persebaran unit perumahan bagi orang-orang Palestina. Otoritas pendudukan Israel tidak memberi izin pendirian bangunan terhadap puluhan rumah warga Palestina yang telah dibangun atau sedang dalam proses pembangunan, di mana rumah-rumah tersebut sebagian telah dihancurkan dan sebagian lagi terancam dihancurkan atau dibongkar. Sebagian besar unit perumahan tersebut berlokasi dekat dengan kawasan Area B.

Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan penolakannya terhadap konstruksi di area yang diklasifikasikan sebagai Area C. Sesuai hukum internasional, resolusi legitimasi internasional, dan perjanjian yang ditandatangani, Area C merupakan hak eksklusif Palestina,  karena merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Otoritas pendudukan tidak memiliki hak untuk mengubahnya dengan cara apa pun.

“Wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area C adalah ‘kedalaman strategis’ bagi negara Palestina dalam segala hal, dan tanpa Area C, setiap upaya regional dan internasional untuk menerapkan prinsip solusi dua negara tidak akan ada artinya. Klasifikasi Area A, B, dan C telah jatuh dan tidak ada lagi sejak 1999, dengan pembatalan perjanjian yang ditandatangani oleh Israel,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestinaa.

Pada Rabu (27/10/2021), otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana pembangunan sekitar 3.000 unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru dan berlanjutnya proyek perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

Di samping itu, saat ini, pasukan pendudukan Israel terus melakukan upaya Yahudisasi kompleks pemakaman Yusufia, menghancurkan sejumlah rumah dan bangunan di utara Lembah Yordan, serta memberitahukan pembongkaran sebuah rumah di Ya’bad. Pendudukan Israel merampas banyak tanah penduduk Palestina di Beit Furik dan Beit Dajan, menghacurkan lahan pertanian dan bekerja sama dengan pemukim Yahudi menebang pohon milik petani Palestina di Kafr Qaddum.

(T.FJ/S: WAFA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue