Tiga Alasan yang Biasa Dimanfaatkan Israel untuk Menghancurkan Rumah Warga Palestina

Oleh Muhammad Abu Khadhir
(Wartawan Surat Kabar ALQUDS)

Tepi Barat, NPC – Lembaga Kemanusiaan Israel B’Tselem baru-baru ini mengeluarkan sebuah pernyataan terkait alasan yang biasa digunakan oleh Otaritas Israel ketika menggusur dan menghancurkan rumah warga Palestina. Alasan-alasan tersebut dianggap hanya akal-akalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Internasional dan tanggung jawab Israel sebagai penguasa pendudukan.

B’Tselem dalam laporannya menuliskan ada tiga alasan yang biasa dipakai Otoritas Israel untuk melegalkan aktivitas penghancuran rumah warga Palestina:

1. Tidak memiliki Izin

Otoritas Israel di beberapa wilayah mewajibkan warga Palestina untuk memilki izin mendirikan bangunan. Namun perlu diketahui mereka pulalah yang sering menghambat proses pengurusan surat izin dan menolak untuk menertibkan permukiman warga Palestina.

Melalui politik tersebut, B’Tselem mengatakan Otoritas Israel berhasil menekan sepenuhnya pertumbuhan bangunan milik warga Palestina khususnya di Tepi Barat.

Tidak sedikit dari warga Palestina yang nekad karena memang tidak memiliki pilihan lain. Meski akhirnya mereka harus menerima surat perintah penggusuran dari pengadilan Israel.

2. Sebagai hukuman

Selain dihukum penjara, warga Palestina yang dianggap oleh pengadilan Israel bersalah juga akan mendapatkan hukuman tambahan, salah satunya rumahnya akan dihancurkan.

Hal itu sering dipraktikkan kepada mereka yang terkena kasus penyerangan terhadap warga Yahudi atau militer Israel.

Kebijakan ini menurut Lembaga Kemanusiaan tersebut tidak adil. Karena itu sama saja menghukum seluruh anggota keluarga padahal mereka tidak melakukan kesalahan apapun. Dan itu jelas bertentangan dengan Hukum Internasional yang melarang melakukan praktik hukuman kolektif.

3. Keperluan militer

Argumen ini sering diguanakan untuk menggusur warga Palestina dalam jumlah besar. Biasanya dengan tujuan untuk memperluas permukiman ilegal bagi warga Yahudi. Selain juga melindungi mereka dari serangan warga Palestina.

Dalil ini pernah dipakai di Gaza sebelum terjadi pemisahan wilayah pada tahun 2005. Dan masih berlangsung di Tepi Barat sampai saat ini. Banyak bangunan rumah warga yang dihancurkan karena terletak berdekatan dengan permukiman sehingga dianggap akan menjadi sumber ancaman.

Meski pada kenyataannya, warga Yahudilah yang sering melangsungkan serangan kepada warga Palestina. Tidak hanya rumah, mereka juga menyerang lahan pertanian, properti bahkan rumah sekolah.

Penelitian mendalam

Sebelum mengeluarkan pernyataan ini, B’Tselem telah melakukan penelitian lapangan dan memiliki bukti konkret. Informasi yang mereka peroleh didapatkan melalui wawancara dengan warga, dokumen resmi, foto dan rekaman yang terkait. Juga dari sejumlah pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga kemanusiaan lainnya yang bekerja di Palestina.

Bertentangan dengan hak asasi manusian

Dalam laporannya, lembaga yang memiliki misi membangun masa depan manusia dengan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi tersebut, menyebutkan bahwa terakhir kali, Israel menghancurkan tiga rumah di Distrik Masafer Yatta, yang terletak di Kegubernuran Hebron di Tepi Barat. Hal itu dilakukan sebagai hukuman tambahan bagi tiga tahanan Palestina.

Akibat tindakan ilegal pada Rabu (19/01/2022) itu, 18 warga Palestina menjadi gelandangan termasuk 11 di antara merupakan anak-anak di bawah umur.

Terkait hal tersebut, B’Tselem meminta pemerintah Israel untuk segera menghantikan praktik ilegal ini terhadap warga Palestina. Karena sangat bertentangan dengan nilai kemanusaian dan Undang-Undang Internasional yang ada.

Dalam Protokol Tambahan I (satu) Konvensi Jenewa tahun 1977 disebutkan bahwa penguasa pendudukan dilarang untuk menghancurkan fasilitas penting milik warga yang sedang berada di bawah jajahannya. Termasuk rumah, sumber makanan, air dan lain sebagainya.

(T.HN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue