Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang mana mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka setiap Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK - NPWP.

Terkait dengan penyampaian informasi tanggungan keluarga yang dilakukan setiap akhir tahun melalui laman ini, apabila Saudara belum melakukan pemandanan agar segera melakukan pemadanan NIK - NPWP secara mandiri melalui Aplikasi DJP Online atau laman https://djponline.pajak.go.id/ terlebih dahulu sehingga dapat melanjutkan pengisian informasi tanggungan keluarga.

Data yang diberikan adalah yang terjadi per tanggal 01 januari 2025. Apabila terdapat perubahan dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Siapa Tanggungan itu?

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:
* Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
* Tidak mempunyai penghasilan sendiri
* Ditanggung oleh orang tuanya sendiri

Penyampaian Dokumen

Dalam hal terdapat penambahan/perubahan status perkawinan dan informasi tanggungan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain: Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Akta Adopsi Anak.

Dokumen yang dimaksud agar diserahkan kepada HRGA.

Pernyataan

Saya mengerti dan memahami bahwa informasi yang saya berikan untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 22 Ayat 2 dan 3 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016.

Informasi yang saya berikan adalah Benar dan Sah, apabila terdapat kesalahan maka akan menjadi tanggungjawab saya pribadi.

Penyampaian informasi dalam bentuk formulir elektronik tidak memerlukan tanda tangan sebagai auntentikasi dan verifikasi.

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue