3 Proyek Permukiman Besar Ilegal Israel Ancam Yerusalem

Yerusalem, NPC – Kota Yerusalem, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Jumat (18/03/2022), terancam oleh sejumlah besar proyek permukiman ilegal yang telah disetujui oleh otoritas pendudukan Israel.

Selain rencana yahudisasi Masjid Al-Aqsha, kawasan Jabal Al-Mukabber, dan Sheikh Jarrah, otoritas pendudukan Israel sedang mempersiapkan untuk menerapkan tiga rencana pemukiman berbahaya.

Aktivis Yerusalem, Mazen Al-Jabari, mengatakan bahwa rencana tersebut bertujuan untuk menghapus “Garis Hijau” dan mengepung Yerusalem dengan permukiman ilegal Israel dari Tepi Barat, melalui proyek yang saling terkait.

Yahudisasi Lifta

Salah satu rencana menargetkan desa Lifta, dengan proyek yahudiasasi sebesar 78,5 juta shekel, untuk membangun sembilan menara permukiman di tanah desa Lifta di pintu masuk barat laut ke kota Yerusalem.

Proyek ini membentang dari Yerusalem Barat melalui Jaffa Street ke bagian timur kota Yerusalem dalam bentuk, model, dan kualitas konstruksi, menara bertingkat tinggi, kompleks komersial, dan gedung apartemen besar.

Proyek menembus stasiun pusat dan stasiun kereta api, jalan Jaffa, Nordau, dan Shazar, dengan adanya rencana tambahan yang lebih luas yang mencakup pelestarian enam bangunan dengan penambahan dua unit lantai di atasnya. Di jalur kereta api pembangunan yang disetujui meliputi pembangunan pusat komersial, pekerjaan, hotel, dan fasilitas umum dengan total luas 6.740 kaki persegi.

Desa Malha

Dalam proyek permukiman besar lainnya, otoritas pendudukan Israel bertujuan untuk menghancurkan puluhan rumah Palestina di desa terlantar Malha, barat daya Yerusalem, yang berjarak lima kilometer dari tembok Kota Tua Yerusalem.

Proyek ini meliputi penghancuran rumah-rumah tua, masjid bersejarah desa Malha, dan rumah-rumah penduduk yang berasal dari abad terakhir, digantikan dengan pembangunan gedung-gedung tinggi dan unit permukiman di pusat Malha, yang terletak di kaki bukit tinggi yang berbatasan dengan Beit Safafa dan Al-Qatamoun di bagian timur, dan di bagian barat berbatasan dengan desa Ain Karem dan Al-Joura, di utara tanah Lifta dan Deir Yassin, dan di selatan tanah Beit Jala dan Sharafat.

Rencana tersebut akan mengarah pada perluasan kawasan permukiman ilegal Israel di selatan Yerusalem yang diduduki, pembersihan “Garis Hijau” di tanah Beit Safafa dan Sharafat, dan perluasan permukiman ilegal Gilo ke selatan, yang menghubungkannya dengan jalan elak dari pemukiman Kfar Etzion dan berpotongan dengan “jalan Amerika” untuk menghubungkan pemukiman selatan di Yerusalem, lembah dan permukiman Israel di Yerusalem Timur (Ma’ale Adumim dan Pizgat Ze’ev), yang proyek perluasannya telah disetujui oleh 720 unit rumah sebelumnya pada bulan ini.

Yahudisasi Gerbang Al-Khalil atau Jaffa

Rencana yahudiisasi Gerbang Al-Khalil atau terkadang kerap disebut Gerbang Jaffa adalah salah satu proyek permukiman paling berbahaya yang menargetkan sejarah kota Yerusalem.

Otoritas pendudukan Israel mengalokasikan 40 juta shekel untuk proyek pembangunan pusat komersial, wisata, museum bawah tanah, dan mengubah monumen bersejarah Palestina di alun-alun Umar bin Khattab.

Otoritas pendudukan Israel berusaha menjadikan Gerbang Al-Khalil sebagai pintu gerbang utama ke Kota Tua Yerusalem, dan untuk membatasi akses Gerbang Al-Amud.

Di bawah Gerbang Al-Khalil, otoritas pendudukan Israel mulai mendirikan terowongan sepanjang 500 meter di luar Gerbang Mughrabi, sebagai bagian dari rencana yang lebih luas untuk memalsukan sejarah Palestina dan merusak menara benteng Gerbang Al-Khalil, salah satu landmark penting Kota Tua Yerusalem. Ini merupakan bagian dari proyek yahudisasi untuk mengubah landmark Islam konu.

Proyek Yahudisasi dilaksanakan atas prakarsa Yayasan Clore Israel dan dengan dukungan pemerintah kotamadya Israel di Yerusalem dan pemerintah pusat Israel.

Pihak berwenang Israel sebelumnya telah mengubah benteng menjadi museum Israel pada awal 2000-an dan melakukan proses restorasi selama tiga tahun.

Menara ini digunakan di masa lalu sebagai bagian dari benteng besar dari tiga menara besar untuk membentengi pintu masuk ke Yerusalem.

Sejak pendudukan Yerusalem, otoritas pendudukan Israel telah bekerja untuk menghubungkan kawasan Yahudi dengan bagian barat kota Yerusalem dengan mengendalikan Gerbang Al-Khalil. Setelah tahun 1967, otoritas pendudukan Israel melakukan penggalian di daerah tersebut untuk memalsukan sejarah Islam, mengubah benteng, dan masjid menjadi museum “Kastil David”.

Tembok Yerusalem menjadi target operasi yahudisasi terus menerus dan pencurian batu-batu bersejarah. Dengan dalih restorasi, otoritas pendudukan Israel mengubah landmark Yerusalem dan nama-nama sejumlah kawasan dan berbagai ruas jalan di Yerusalem.

Ilegal Berdasarkan Hukum Internasional

Sebelumnya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), pada Minggu (13/03/2022), mengutuk keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menyetujui pembangunan sebanyak 730 unit permukiman baru di permukiman yang didirikan di tanah Palestina di kota Beit Hanina, utara kota Yerusalem yang diduduki.

OKI menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan berkelanjutan pelanggaran nyata otoritas pendudukan Israel terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.

Resolusi ini mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Resolusi ini menyebut permukiman tersebut sebagai suatu pelanggaran nyata hukum internasional.

Resolusi tersebut berpendapat bahwa semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografi dan status wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk pembangunan, perluasan permukiman, pemindahan pemukim Israel, penyitaan tanah, penghancuran rumah, dan penggusuran penduduk sipil Palestina merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.

Tahun lalu, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 25 Oktober 2021), menyatakan keprihatinan besar atas pengumuman tender Israel atas pembangunan unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.

Utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru, dan kelanjutan perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue