AS Tuntut Biden Turun Tangan untuk Membebaskan Tahanan Palestina Abu Hawash

Washington, NPC – Aktivis Palestina-Amerika, Senan Shaqdeh, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Senin (03/01/2021), meluncurkan petisi yang menyerukan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk segera terlibat dan turun tangan untuk berdialog dengan pemerintah Israel untuk membebaskan tahanan Hisham Abu Hawash, yang telah melakukan mogok makan selama 140 hari.

Sejauh ini, ratusan masyarakat Amerika telah menandatangani petisi tersebut, termasuk anggota Kongres.

Anggota Kongres Rashida Tlaib juga ikut mempromosikan petisi tersebut, sementara kandidat pemilihan umum legislatif mendatang, termasuk seorang kandidat dari kota Michigan, Huwaida Arraf, juga berpartisipasi dalam penandatanganan petisi.

Petisi tersebut membahas pernyataan Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken, pada Mei lalu, di mana ia mengatakan, bahwa penduduk Palestina berhak mendapatkan langkah-langkah keamanan, kebebasan, kesempatan, dan martabat yang sama.

Petisi menuntut agar pemerintah AS bertindak sesuai dengan pernyataan ini dan segera turun tangan menghadapi otoritas pemerintah Israel untuk melakukan pembebasan Abu Hawash.

Petisi juga menampilkan pernyataan Komite Internasional Palang Merah terkait kondisi tahanan Palestina, Abu Hawash, yang dalam kondisi Kesehatan sangat memprihatinkan, dan menuntut agar diakhirinya penahanan administratif atas dirinya.

Petisi menyerukan intervensi Amerika Serikat segera mungkin untuk membebaskan semua tahanan administratif Palestina, dan mengakhiri penyalahgunaan penahanan administratif yang dilakukan otoritas pendudukan Israel.

Petisi menyebutkan bahwa jumlah tahanan administratif Palestina di penjara Israel pada saat ini telah mencapai lebih dari 540 orang.
“Ada banyak yang telah ditahan selama bertahun-tahun tanpa pernah memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah atau untuk menunjukkan bukti yang seharusnya digunakan yang membenarkan penehanan mereka,” sebut petisi tersebut.

Penahanan administratif adalah praktik penahanan sewenang-wenang otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana memungkinkan Israel menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan dan tanpa tuduhan. Penahanan administratif adalah praktik pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan hukum internasional.

Sebelumnya, pada Minggu (02/01/2022), Komite Narapidana Palestina, mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel mengeluarkan sebanyak 1.595 perintah penahanan administratif terhadap mantan narapidana Palestina yang telah menghabiskan bertahun-tahun di penjara pendudukan Israel dan narapidana baru.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue