Gaza Larang Pesta di Jalan-jalan dan Tempat Umum Setelah Pukul Sepuluh Malam

Gambar ini diambil dari situs raya.ps/news/

Gaza, NPC – Polisi di Gaza pada Selasa (12/10/2021), memutuskan larangan diadakannya pesta pernikahan dan pesta publik serta penggunaan pengeras suara di jalan-jalan dan tempat-tempat umum setelah pukul sepuluh malam. Larangan ini dimulai pada Sabtu, 16 Oktober 2021 mendatang.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa pelarangan ini datang sesuai dengan tanggung jawab sosial, untuk mencapai perdamaian dan keamanan publik, dan untuk menjaga kesehatan pasien, orang tua dan anak-anak.

“Siapa pun yang melanggar ini harus siap untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata pihak polisi Gaza.

Sumber: raya.ps/

You might also like

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue