Ikon Pembela Al-Aqsha, Syeikh Raed Salah Bebas

Tel Aviv, NPC – Otoritas pendudukan Israel, pada Senin (13/12/2021), membebaskan Syeikh Raed Salah, kepala Gerakan Islam di wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1948, yang dianggap terlarang oleh Israel. Ia dibebaskan setelah ditahan sekitar 16 bulan.

Penduduk Palestina berkumpul di depan penjara Megiddo Israel, untuk menyambut Syeikh Salah, yang dianggap sebagai ikon perjuangan Palestina, terutama dalam menjaga Al-Aqsha, sehingga ia juga dikenal dengan Syeikh Masjid Al-Aqsha. Penduduk Palestina berkumpul dengan mengibarkan bendera hijau.

Selain proses penyambutan yang dilakukan para pendukung, persiapan upacara penyambutan telah dilakukan sejak hari Minggu di kota Umm Al-Fahm, di mana Komite Lanjutan Tinggi Arab ke-48, menyiapkan proses penyambutan ini, mulai dari saat pembebasan, mengawal dengan konvoi mobil ke Umm Al-Fahm, menyelenggarakan konferensi pers di mana Syeikh Salah dan tokoh-tokoh lainnya berbicara.

Pada 24 November 2019, Pengadilan Magistrat Israel di Haifa menghukum Syeikh Salah, dengan tuduhan “menghasut terorisme” dan “mendukung organisasi terlarang”, yang mengacu pada gerakan Islam yang dilarang otoritas pendudukan Israel pada November 2015, dengan dalih melakukan aktivitas hasutan terhadap Israel.

Pada 10 Februari 2020, pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara, dengan 11 bulan telah dihabiskan dalam penahanan telah diselesaikan.

Syeikh Raed Salah salah satu tokoh perjuangan Palestina yang cukup dikenal luas di dunia muslim, karena perjuangannya dalam meningkatkan kesadaran penduduk Palestina dan muslim tentang bahaya yang mengancam Yerusalam dan Al-Aqsha.

Ia merupakan mantan walikota Umm Al-Fahm, kota Arab di Israel, di mana ia juga menjadi pemimpin Gerakan Islam di kawasan utara Israel. Ia menyerukan penentangan perluasan permukiman-permukiman ilegal Israel di kawasan Palestina yang diduduki.

Selama beberapa dekade, otoritas pendudukan Israel, melalui berbagai institusi keamanan dan politiknya, terus melakukan banyak pelanggaran terhadap Syeikh Salah, seperti penangkapan berulang kali, tahanan rumah, larangan bepergian, deportasi, larangan memasuki kota Yerusalem yang diduduki, salat di Masjid Al-Aqsha, dan berbagai tindakan hukuman lainnya.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue