• Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Menu
  • Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Donasi
Home Berita

Israel Ajukan UU Rasis untuk Cegah Penyatuan Keluarga Palestina

UU Kewarganegaraan pertama kali diberlakukan pada tahun 2003. Undang-undang tersebut awalnya disahkan setelah sekitar 130.000 warga Palestina memasuki Israel melalui reunifikasi keluarga antara tahun 1993 dan 2003, termasuk selama serangan Intifada Kedua.

Muhammad Thoriq by Muhammad Thoriq
Februari 8, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Israel Ajukan UU Rasis untuk Cegah Penyatuan Keluarga Palestina

Tel Aviv, NPC – Menteri Dalam Negeri Israel, Ayelet Shaked, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Minggu (06/02/2022), mengumumkan bahwa pemerintah Bennett telah mengeluarkan undang-undang untuk mencegah penyatuan keluarga Palestina, di mana mereka dilarang atau dicegah untuk mendapatkan tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan.

Shaked menambahkan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan diajukan ke dalam pemungutan suara di Knesset, pada Rabu depan.

Sementara itu, Menteri Tamar Zandberg dari Partai Meretz mengatakan bahwa partainya akan memilih menentang Undang-undang Kewarganegaraan rasis tersebut dalam pemungutan suara.

Baca Juga

67 Organisasi Internasional Serukan Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Hari Ibu Internasional, Puluhan Ibu Palestina Terasingkan dari Keluarga di Penjara Israel

Undang-undang yang mencegah penyatuan keluarga Palestina diperbarui setiap tahun. Namun, koalisi pemerintah gagal menyetujui undang-undang setelah pihak oposisi menolak untuk mendukung undang-undang tersebut. Sementara Ayeled Shaked berkomitmen untuk terus mengajukannya lagi dan menyampaikan kepada Mahkamah Agung, yang menuntut tanggapan terkait penyatuan keluarga Palestina.

Koalisi pemerintah yang dipimpin oleh Naftali Bennett, pada 6 Juli gagal memperbarui “Undang-undang Kewarganegaraan”, yang melarang pemberian kewarganegaraan kepada pasangan Palestina di Israel.

Koalisi pemerintah gagal mengesahkan undang-undang penyatuan keluarga di Knesset, setelah 59 anggota parlemen Knesset Israel memberikan suara mendukung perpanjangan undang-undang tersebut, sedangkan jumlah anggota yang sama menentangnya. UU Kewarganegaraan tidak memperoleh mayoritas yang disyaratkan selama pemungutan suara pada Juli 2021 di Knesset, untuk pertama kalinya sejak 2003, ketika diperpanjang setiap tahun.

UU Kewarganegaraan pertama kali diberlakukan pada tahun 2003. Undang-undang tersebut awalnya disahkan setelah sekitar 130.000 warga Palestina memasuki Israel melalui reunifikasi keluarga antara tahun 1993 dan 2003, termasuk selama serangan Intifada Kedua.

Kekhawatiran utama yang dinyatakan pada saat itu adalah bahwa sejumlah warga Palestina yang memperoleh status Israel akan terlibat dalam terorisme. Di balik itu, juga ada kekhawatiran terkait demografis di mana lembaga keamanan Israel memperkirakan bahwa sekitar 200.000 warga Palestina akan memperoleh kewarganegaraan atau tempat tinggal Israel setiap dekade jika tanpa adanya undang-undang tersebut.

(T.FJ/S: RT Arabic)

Tags: IsraelPalestinaPelanggaran HAMTimur TengahUndang-undang DiskriminasiUndang-Undang Rasis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Israel Mulai Dirikan Konstruksi di Lembah Yordan

Next Post

Hanya 4 Persen Kejahatan Pemukim Israel terhadap Penduduk Palestina yang Didakwa

Next Post
Hanya 4 Persen Kejahatan Pemukim Israel terhadap Penduduk Palestina yang Didakwa

Hanya 4 Persen Kejahatan Pemukim Israel terhadap Penduduk Palestina yang Didakwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, NPC Salurkan 5 Unit Mobil Ambulans untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Sulap Gubuk Warga Gaza Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Solidaritas Internasional bersama Masyarakat Palestina, NPC Serahkan Donasi Rp315 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kontak
  • Rekening Donasi

Blog

  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • Penyaluran
  • Publikasi

terhubung

  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • Konfirmasi

lebih lanjut

  • Mitra
  • Relawan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
Ikuti kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
Langganan
  • Terms of Serice
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
  • Beranda
  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • konfirmasi

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Facebook Twitter Youtube Instagram Telegram
Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue