Israel Ajukan UU Rasis untuk Cegah Penyatuan Keluarga Palestina

Tel Aviv, NPC – Menteri Dalam Negeri Israel, Ayelet Shaked, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Minggu (06/02/2022), mengumumkan bahwa pemerintah Bennett telah mengeluarkan undang-undang untuk mencegah penyatuan keluarga Palestina, di mana mereka dilarang atau dicegah untuk mendapatkan tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan.

Shaked menambahkan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan diajukan ke dalam pemungutan suara di Knesset, pada Rabu depan.

Sementara itu, Menteri Tamar Zandberg dari Partai Meretz mengatakan bahwa partainya akan memilih menentang Undang-undang Kewarganegaraan rasis tersebut dalam pemungutan suara.

Undang-undang yang mencegah penyatuan keluarga Palestina diperbarui setiap tahun. Namun, koalisi pemerintah gagal menyetujui undang-undang setelah pihak oposisi menolak untuk mendukung undang-undang tersebut. Sementara Ayeled Shaked berkomitmen untuk terus mengajukannya lagi dan menyampaikan kepada Mahkamah Agung, yang menuntut tanggapan terkait penyatuan keluarga Palestina.

Koalisi pemerintah yang dipimpin oleh Naftali Bennett, pada 6 Juli gagal memperbarui “Undang-undang Kewarganegaraan”, yang melarang pemberian kewarganegaraan kepada pasangan Palestina di Israel.

Koalisi pemerintah gagal mengesahkan undang-undang penyatuan keluarga di Knesset, setelah 59 anggota parlemen Knesset Israel memberikan suara mendukung perpanjangan undang-undang tersebut, sedangkan jumlah anggota yang sama menentangnya. UU Kewarganegaraan tidak memperoleh mayoritas yang disyaratkan selama pemungutan suara pada Juli 2021 di Knesset, untuk pertama kalinya sejak 2003, ketika diperpanjang setiap tahun.

UU Kewarganegaraan pertama kali diberlakukan pada tahun 2003. Undang-undang tersebut awalnya disahkan setelah sekitar 130.000 warga Palestina memasuki Israel melalui reunifikasi keluarga antara tahun 1993 dan 2003, termasuk selama serangan Intifada Kedua.

Kekhawatiran utama yang dinyatakan pada saat itu adalah bahwa sejumlah warga Palestina yang memperoleh status Israel akan terlibat dalam terorisme. Di balik itu, juga ada kekhawatiran terkait demografis di mana lembaga keamanan Israel memperkirakan bahwa sekitar 200.000 warga Palestina akan memperoleh kewarganegaraan atau tempat tinggal Israel setiap dekade jika tanpa adanya undang-undang tersebut.

(T.FJ/S: RT Arabic)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue