Israel Batalkan Keputusan yang Izinkan Yahudi Salat di Al-Aqsha

Yerusalem, SPNA – Pengadilan Pendudukan Pusat di Yerusalem yang diduduki, pada Jumat (08/10/2021), memutuskan untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi Israel melakukan “salat dalam keadaan diam” di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsha.

Keputusan pengadilan keluar setelah polisi Israel mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Magistrate, yang mencegah putusan deportasi seorang pemukim Yahudi yang melakukan salat di Masjid Al-Aqsha.

Pengadilan Magistrat Israel mengeluarkan keputusan beberapa hari yang lalu dengan mengizinkan pemukim Yahudi untuk melakukan salat di halaman Masjid Al-Aqsha.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa kehadiran umat Yahudi di Bukit Bait Suci (kompleks Al-Aqsha) tidak dapat dikriminalisasi selama ritual salat mereka dilakukan dengan diam.

“Mengubah status quo di kompleks Al-Aqsha akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik, dan akan menyebabkan ledakan situasi,” sebut Omer Bar-Lev, Menteri Keamanan Dalam Negeri pendudukan.

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “salat dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsha, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.

Pada Selasa, Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem mengeluarkan keputusan yang mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan ritual Talmud dan “salat dalam keadaandiam” di Masjid Al-Aqsha yang diberkati.

Media Israel melaporkan bahwa hakim dari Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem yang diduduki, Bihla Yahalom, memutuskan bahwa “salat dalam keadaan diam” yang dilakukan orang-orang Yahudi di Masjid Al-Aqsha, tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan kriminal.

Hakim telah menjatuhkan “perintah pembatasan” akses terhadap rabi ekstremis Yahudi, Aryeh Lebo, dengan melarang memasuki kompleks Al-Aqsha, karena ia melakukan “salat dalam keadaan diam” di Masjid Al-Aqsha.

Pemukim ekstremis Yahudi melakukan ritual Talmud dan “salat dalam keadaan diam”, selama penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsha, dengan penjagaan polisi pendudukan Israel, dan partisipasi dari tokoh-tokoh Israel.

(T.FJ/S: Palinfo, Aljazeera)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue