• Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Menu
  • Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Donasi
Home Berita

Israel Batalkan Keputusan yang Izinkan Yahudi Salat di Al-Aqsha

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “salat dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsha, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.

Muhammad Thoriq by Muhammad Thoriq
Oktober 10, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
Israel Batalkan Keputusan yang Izinkan Yahudi Salat di Al-Aqsha

Yerusalem, SPNA – Pengadilan Pendudukan Pusat di Yerusalem yang diduduki, pada Jumat (08/10/2021), memutuskan untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi Israel melakukan “salat dalam keadaan diam” di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsha.

Keputusan pengadilan keluar setelah polisi Israel mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Magistrate, yang mencegah putusan deportasi seorang pemukim Yahudi yang melakukan salat di Masjid Al-Aqsha.

Pengadilan Magistrat Israel mengeluarkan keputusan beberapa hari yang lalu dengan mengizinkan pemukim Yahudi untuk melakukan salat di halaman Masjid Al-Aqsha.

Baca Juga

67 Organisasi Internasional Serukan Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Hari Ibu Internasional, Puluhan Ibu Palestina Terasingkan dari Keluarga di Penjara Israel

Keputusan tersebut menyatakan bahwa kehadiran umat Yahudi di Bukit Bait Suci (kompleks Al-Aqsha) tidak dapat dikriminalisasi selama ritual salat mereka dilakukan dengan diam.

“Mengubah status quo di kompleks Al-Aqsha akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik, dan akan menyebabkan ledakan situasi,” sebut Omer Bar-Lev, Menteri Keamanan Dalam Negeri pendudukan.

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “salat dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsha, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.

Pada Selasa, Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem mengeluarkan keputusan yang mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan ritual Talmud dan “salat dalam keadaandiam” di Masjid Al-Aqsha yang diberkati.

Media Israel melaporkan bahwa hakim dari Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem yang diduduki, Bihla Yahalom, memutuskan bahwa “salat dalam keadaan diam” yang dilakukan orang-orang Yahudi di Masjid Al-Aqsha, tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan kriminal.

Hakim telah menjatuhkan “perintah pembatasan” akses terhadap rabi ekstremis Yahudi, Aryeh Lebo, dengan melarang memasuki kompleks Al-Aqsha, karena ia melakukan “salat dalam keadaan diam” di Masjid Al-Aqsha.

Pemukim ekstremis Yahudi melakukan ritual Talmud dan “salat dalam keadaan diam”, selama penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsha, dengan penjagaan polisi pendudukan Israel, dan partisipasi dari tokoh-tokoh Israel.

(T.FJ/S: Palinfo, Aljazeera)

Tags: IsraelPalestinaTimur TengahYahudisasi Al-Aqsha
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pejuang Palestina Tembak Menara Militer Israel di Nablus

Next Post

Al-Azhar Mesir Kutuk Pengadilan Israel yang Izinkan Yahudi Beribadah di Al-Aqsha

Next Post
Al-Azhar Mesir Kutuk Pengadilan Israel yang Izinkan Yahudi Beribadah di Al-Aqsha

Al-Azhar Mesir Kutuk Pengadilan Israel yang Izinkan Yahudi Beribadah di Al-Aqsha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, NPC Salurkan 5 Unit Mobil Ambulans untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Sulap Gubuk Warga Gaza Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Solidaritas Internasional bersama Masyarakat Palestina, NPC Serahkan Donasi Rp315 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kontak
  • Rekening Donasi

Blog

  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • Penyaluran
  • Publikasi

terhubung

  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • Konfirmasi

lebih lanjut

  • Mitra
  • Relawan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
Ikuti kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
Langganan
  • Terms of Serice
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
  • Beranda
  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • konfirmasi

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Facebook Twitter Youtube Instagram Telegram
Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue