Israel Dorong Rencana Pembangunan Permukiman Besar Ilegal di Yerusalem

Yerusalem, NPC – Sebuah laporan resmi Palestina, sebagaimana dilansir dari Palinfo, pada Sabtu (18/12/2021), memperingatkan bahwa kota Yerusalem yang diduduki telah menjadi fokus rencana permukiman ilegal otoritas pendudukan Israel, tanpa menyiratkan adanya perlambatan dalam kegiatan permukiman ilegal lainnya di seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Laporan yang dikeluarkan oleh Kantor Nasional Pertahanan Tanah dan Anti Permukiman Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan bahwa proyek pemukiman terus berjalan dan berlanjut sesuai dengan kebijakan matang otoritas pendudukan Israel, yang bertujan untuk menghancurkan peluang mencapai penyelesaian politik konflik di Palestina.

“Otoritas pendudukan Israel, melalui Unit Penjagaan Properti di Kementerian Kehakiman Israel, telah bekerja untuk memajukan rencana pembangunan membangun pemukiman baru di kota Yerusalem yang diduduki,” sebut laporan tersebut.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel berencana untuk mendirikan permukiman ilegal di kawasan Sheikh Jarrah, satu lagi di dekat Bab Al-Amud, dua permukiman di dekat Beit Safafa, dan dua permukiman di Beit Hanina dan Sur Baher.

Laporan menunjukkan bahwa pembangunan sejumlah pemukiman ilegal menurut hukum internasional ini mengancam keluarga Palestina. Penduduk Palestina terancam digusur paksa dari rumah mereka, dengan klaim bahwa rumah-rumah mereka dikelola Unti Penjagaan Properti Israel selama beberapa dekade

Perampasan Ratusan Bangunan Palestina

Menurut laporan tersebut Unit Penjagaan Properti Israel telah menyita dan merampas hampir 900 bangunan, yang sebagian besar merupakan milik Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, dengan klaim bahwa pemiliknya tidak diketahui.

Otoritas pendudukan Israel telah menerapkan undang-undang rasis pada tahun 1970 dengan  mengalihkan bangunan-bangunan ini ke Unit Penjagaan Properti, dan pada tahun 2017, dokumen “Yerusalem Timur” dipindahkan ke Unit Ekonomi Unit Penjagaan Properti.

Permukiman Ilegal di Lima Wilayah

Dokumen laporan tersebut menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel sedang mempelajari kemungkinan memajukan rencana permukiman di lima wilayah di Yerusalem yang diduduki. Laporan menunjukkan bahwa rencana pertama berkaitan dengan pembangunan permukiman di bagian barat Sheikh Jarrah, yang dikenal sebagai daerah Umm Haroun, di mana 45 keluarga Palestina tinggal. Organisasi permukiman Israel melalui pengadilan dan dengan bantuan Unit Penjagaan Properti, bekerja untuk mendeportasi keluarga-kelurga Palestina tersebut dari rumah mereka.

Laporan juga menunjukkan bahwa permukiman ini nantinya akan bergabung dengan skema lain yang didorong oleh organisasi permukiman Israel di bagian timur Sheikh Jarrah, di mana 13 keluarga Palestina menghadapi tuntutan hukum di pengadilan untuk mengusir mereka dari rumah mereka sendiri demi asosiasi permukiman Nahalat Shimon.

Laporan menambahkan bahwa di kota Beit Hanina (utara Yerusalem yang diduduki), Unit Penjagaan Properti sedang mempelajari pembangunan permukiman yang mencakup puluhan unit rumah di atas 6 dunum atau 0,6 hektare tanah Palestina, sementara di Beit Safafa, di selatan Yerusalem, Unit Penjagaan Properti berencana untuk membangun permukiman yang mencakup puluhan unit rumah di kota sebelah Yerusalem, Kota Sur Baher.

Laporan merujuk pada rencana lain, yang sangat sensitif yaitu pembangunan permukiman ilegal di daerah Bab Al-Amoud, pintu masuk utama ke Kota Tua, di mana di sini terdapat pusat komersial Palestina, sebuah pusat permukiman yang dihuni oleh orang-orang Palestina. Sepuluh keluarga pemukim Israel tinggal di sana setelah Unit Penjagaan Properti Israel menyerahkan bangunan kepada para pemukim Israel.

Terowongan Permukiman

Laporan tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan kotamadya pendudukan Israel di Yerusalem yang diduduki, melalui komite perencanaan dan konstruksi lokal, menyetujui rencana baru pembangunan lebih dari 80 unit permukiman. Kotamadya pendudukan Israel berencana membangun serangkaian terowongan yang akan menghubungkan kota Yerusalem dengan permukiman Gush Etzion, permukiman Betar, dan permukiman ilegal Israel lainnya di sekitar Yerusalem.

Sebelumnya, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan keprihatinan besar atas pengumuman tender Israel atas pembangunan unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.

Utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru, dan kelanjutan perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

Data dari organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar 666.000 pemukim Israel, yang tersebar di sebanyak 145 permukiman besar, dan 140 pusat permukiman lainnya (secara tanpa izin) di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue