• Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Menu
  • Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Donasi
Home Berita

Israel Hancurkan Desa Al-Araqib untuk Kali ke-198

Al-Araqib adalah salah satu dari 45 desa Arab di Negev yang diduduki yang tidak diakui oleh otoritas pendudukan Israel. Hal ini membuat mereka kehilangan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik, dan komunikasi, karena mereka dianggap sebagai desa ilegal menurut otoritas pendudukan Israel.

Muhammad Thoriq by Muhammad Thoriq
Februari 24, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Israel Hancurkan Desa Al-Araqib untuk Kali ke-198

Negev, NPC – Otoritas pendudukan Israel, pada Selasa pagi (22/02/2022), menghancurkan sejumlah rumah untuk ke 198 kali berturut-turut, di desa Al-Araqib di wilayah Negev, dengan penjagaan ketat polisi pendudukan Israel.

Desa Al-Araqib adalah desa yang telah dicabut pengakuannya dan terancam diusir dari wilayah Negev, di wilayah pendudukan pada tahun 1948.

Pada Selasa ini, pembongkaran tenda penduduk Palestina di Al-Araqib terjadi untuk kedua kalinya sejak awal tahun 2022 dan telah dirobohkan sebanyak 14 kali pada tahun lalu.

Baca Juga

67 Organisasi Internasional Serukan Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Hari Ibu Internasional, Puluhan Ibu Palestina Terasingkan dari Keluarga di Penjara Israel

Sementara penduduk desa Al-Araqib membangun gubuk mereka kembali dari penutup kayu untuk melindungi mereka dari panas yang ekstrem di musim panas, dan dingin yang menyengat di musim dingin, serta untuk menghadapi rencana penggusuran dari tanah mereka.

Otoritas pendudukan Israel terus menghancurkan desa Al-Araqib sejak tahun 2000 sebagai upaya untuk membuat penduduk desa menjadi frustrasi dan putus asa, serta menggusur mereka dari tanah mereka sendiri. Penduduk desa menolak dan menekankan ikatan mereka terhadap tanah dan menegaskan tidak akan pergi.

Desa Al-Araqib terletak di gurun Negev di dalam wilayah pendudukan Israel pada tahun 1948, tepatnya di utara kota Beersheba. Tanah desa membentang di atas area 1050 dunum atau seluas 105 hektare, yang berjarak 110 km ke selatan Yerusalem.

Al-Araqib terdiri dari empat puluh rumah, yang sebagian besar terbuat dari lembarang seng dan dihuni oleh sekitar tiga ratus orang, yang sebagian besar merupakan keluarga Al-Turi, menurut data statistik 2010.

Al-Araqib adalah salah satu dari 45 desa Arab di Negev yang diduduki yang tidak diakui oleh otoritas pendudukan Israel. Hal ini membuat mereka kehilangan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik, dan komunikasi, karena mereka dianggap sebagai desa ilegal menurut otoritas pendudukan Israel.

Otoritas pendudukan Israel terus menghancurkan fasilitas dan rumah Arab di negara tersebut, meskipun baru-baru mereka membekukan amandemen Pasal 116 A dalam Undang-Undang Perencanaan dan Konstruksi. Undang-undang ini akan membekukan pembongkaran ribuan rumah Arab selama dua tahun, sehingga memungkinkan mereka untuk memiliki izin dan mencegah pembongkaran rumah mereka.

Meskipun begitu, pembongkaran dan penghancuran tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada UU Perencanaan dan Kontruksi yang didalamnya terdapat UU Kaminitz, ditambah UU Pertanahan Israel.

Pada Oktober 2017, Amandemen 116 Undang-Undang Perencanaan dan Pembangunan Israel mulai berlaku yang dikenal sebagai Hukum Kaminitz, yang mengekang ikatan di antara penduduk Palestina dan mencegah kontruksi bangunan yang tidak sah menurut standar pendudukan Israel.

Amandemen ini menimbulkan bahaya besar bagi penduduk dan tanah Palestina dan tanah dengan konsekuensi hukuman berat dan denda tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Konsekuensi berat dari undang-undang ini juga termasuk membayar dana yang sangat tinggi mencapai ratusan ribu atau jutaan shekel, menghentikan penggunaan bangunan atau menutupnya, meminta penduduk untuk mengosongkan rumah atau toko, dan mengeluarkan perintah pembongkaran rumah mereka sendiri.

Pemberontakan penduduk sipil meletus di Negev pada bulan lalu, setelah buldoser Israel menghancurkan puluhan hektare tanah di desa-desa Al-Atrash, Sa’wa dan Al-Ruwais di wilayah Negev, dalam rangka untuk merampas tanah penduduk sipil Palestina.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tags: IsraelPalestinaPelanggaran HAMPerampasan TanahTimur TengahYahudisasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Laporan Lembaga HAM: Israel Tahan 9 Jenazah Anak Palestina

Next Post

Palestina Catat 19 Kematian dan 2.042 Infeksi Baru Virus Corona

Next Post
Palestina Catat 19 Kematian dan 2.042 Infeksi Baru Virus Corona

Palestina Catat 19 Kematian dan 2.042 Infeksi Baru Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, NPC Salurkan 5 Unit Mobil Ambulans untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Sulap Gubuk Warga Gaza Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Solidaritas Internasional bersama Masyarakat Palestina, NPC Serahkan Donasi Rp315 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kontak
  • Rekening Donasi

Blog

  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • Penyaluran
  • Publikasi

terhubung

  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • Konfirmasi

lebih lanjut

  • Mitra
  • Relawan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
Ikuti kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
Langganan
  • Terms of Serice
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
  • Beranda
  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • konfirmasi

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Facebook Twitter Youtube Instagram Telegram
Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue