• Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Menu
  • Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Donasi
Home Berita

Israel Perbaharui Putusan untuk Cegah Syekh Ikrima Sabri Bepergian ke Luar Negeri Selama 4 Bulan

Keputusan tersebut untuk mencegah Sheikh Sabri bepergian selama empat bulan, dan akan berakhir pada 29 Maret 2022. Ini adalah keputusan ketiga berturut-turut untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Muhammad Thoriq by Muhammad Thoriq
Desember 23, 2021
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Israel Perbaharui Putusan untuk Cegah Syekh Ikrima Sabri Bepergian ke Luar Negeri Selama 4 Bulan

Yerusalem, NPC – Pada hari Selasa (21/12/2021), otoritas pendudukan Israel memberikan keputusan kepada penceramah Masjid Al-Aqsa Sheikh Ikrima Sabri untuk melarang dia bepergian ke luar Palestina selama 4 bulan. Pihak Israel mengklaim bahwa Sheikh Ikrima merupakan ancaman bagi keamanan mereka.

Keputusan tersebut untuk mencegah Sheikh Sabri bepergian selama empat bulan, dan akan berakhir pada 29 Maret 2022. Ini adalah keputusan ketiga berturut-turut untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Sheikh Sabri sendiri menggambarkan keputusan itu sebagai keputusan yang tidak adil, berat sebelah dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini, kata dia bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling dasar, serta konvensi dan hukum internasional.

Baca Juga

67 Organisasi Internasional Serukan Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Hari Ibu Internasional, Puluhan Ibu Palestina Terasingkan dari Keluarga di Penjara Israel

Dia menekankan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan dunia melalui situs jejaring sosial, dan keputusan Israel ini tidak akan menghalangi komunikasinya dengan orang-orang.

Otoritas pendudukan Israel sebelumnya telah mencegah Sheikh Sabri melakukan perjalanan selama empat bulan, dan menuduh aktivitasnya menyebabkan permusuhan dan menimbulkan ancaman bagi keamanan negara Israel.

Sebelumnya, pasukan pendudukan Israel telah mencegah pengkhotbah Masjid Al-Aqsa itu untuk bertemu atau berbicara dengan beberapa tokoh Palestina di wilayah pendudukan pada tahun 1948.

Dia juga ditangkap beberapa kali, yang terakhir pada tanggal sepuluh Maret lalu, ia berulang kali dideportasi dari Masjid Al-Aqsha dan sekitarnya selama beberapa bulan.

Israel menargetkan orang-orang Yerusalem melalui penangkapan, deportasi, dan denda. Ini dilakukan dengan tujuan menjauhkan mereka dari Masjid Al-Aqsha, dan membiarkannya diperebutkan di depan ambisi pemukiman ilegal Israel.

Pendudukan Israel jga menargetkan karyawan dan penjaga Al-Aqsa dengan menangkap, mendeportasi, dan melecehkan mereka dengan tujuan untuk menghalangi mereka dari peran mereka dalam menjaga dan mengamankan masjid.

Sheikh Ikrima adalah salah satu tokoh agama di Palestina yang memiliki nama lengkap Ikrima Saeed Abdullah Sabri. Pengkhotbah Masjid Al-Aqsha itu lahir pada tahun 1939. Ia saat ini ini menjabat sebagai kepala Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem dan mantan Mufti Yerusalem dan wilayah Palestina. Dia diangkat sebagai mufti pada Oktober 1994 sampai dia pensiun pada 2006.

Sumber: palinfo.com/

Tags: IsraelPerbaharui PutusanSyekh Ikrima Sabri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Israel Umumkan Penyitaan Dua Rumah dan Tanah di Sheikh Jarrah

Next Post

Tingginya Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Palestina

Next Post
Tingginya Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Palestina

Tingginya Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, NPC Salurkan 5 Unit Mobil Ambulans untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Sulap Gubuk Warga Gaza Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Solidaritas Internasional bersama Masyarakat Palestina, NPC Serahkan Donasi Rp315 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kontak
  • Rekening Donasi

Blog

  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • Penyaluran
  • Publikasi

terhubung

  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • Konfirmasi

lebih lanjut

  • Mitra
  • Relawan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
Ikuti kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
Langganan
  • Terms of Serice
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
  • Beranda
  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • konfirmasi

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Facebook Twitter Youtube Instagram Telegram
Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue