Israel Perbaharui Putusan untuk Cegah Syekh Ikrima Sabri Bepergian ke Luar Negeri Selama 4 Bulan

Yerusalem, NPC – Pada hari Selasa (21/12/2021), otoritas pendudukan Israel memberikan keputusan kepada penceramah Masjid Al-Aqsa Sheikh Ikrima Sabri untuk melarang dia bepergian ke luar Palestina selama 4 bulan. Pihak Israel mengklaim bahwa Sheikh Ikrima merupakan ancaman bagi keamanan mereka.

Keputusan tersebut untuk mencegah Sheikh Sabri bepergian selama empat bulan, dan akan berakhir pada 29 Maret 2022. Ini adalah keputusan ketiga berturut-turut untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Sheikh Sabri sendiri menggambarkan keputusan itu sebagai keputusan yang tidak adil, berat sebelah dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini, kata dia bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling dasar, serta konvensi dan hukum internasional.

Dia menekankan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan dunia melalui situs jejaring sosial, dan keputusan Israel ini tidak akan menghalangi komunikasinya dengan orang-orang.

Otoritas pendudukan Israel sebelumnya telah mencegah Sheikh Sabri melakukan perjalanan selama empat bulan, dan menuduh aktivitasnya menyebabkan permusuhan dan menimbulkan ancaman bagi keamanan negara Israel.

Sebelumnya, pasukan pendudukan Israel telah mencegah pengkhotbah Masjid Al-Aqsa itu untuk bertemu atau berbicara dengan beberapa tokoh Palestina di wilayah pendudukan pada tahun 1948.

Dia juga ditangkap beberapa kali, yang terakhir pada tanggal sepuluh Maret lalu, ia berulang kali dideportasi dari Masjid Al-Aqsha dan sekitarnya selama beberapa bulan.

Israel menargetkan orang-orang Yerusalem melalui penangkapan, deportasi, dan denda. Ini dilakukan dengan tujuan menjauhkan mereka dari Masjid Al-Aqsha, dan membiarkannya diperebutkan di depan ambisi pemukiman ilegal Israel.

Pendudukan Israel jga menargetkan karyawan dan penjaga Al-Aqsa dengan menangkap, mendeportasi, dan melecehkan mereka dengan tujuan untuk menghalangi mereka dari peran mereka dalam menjaga dan mengamankan masjid.

Sheikh Ikrima adalah salah satu tokoh agama di Palestina yang memiliki nama lengkap Ikrima Saeed Abdullah Sabri. Pengkhotbah Masjid Al-Aqsha itu lahir pada tahun 1939. Ia saat ini ini menjabat sebagai kepala Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem dan mantan Mufti Yerusalem dan wilayah Palestina. Dia diangkat sebagai mufti pada Oktober 1994 sampai dia pensiun pada 2006.

Sumber: palinfo.com/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue