Israel Setujui Pembangunan 1.500 Unit Permukiman Ilegal Baru di Yerusalem

Yerusalem, NPC – Komite Pelaksanaan dan Pembangunan Israel di Yerusalem, pada Jumat (04/02/2022), telah menyetujui rencana pembangunan 1.500 unit permukiman ilegal baru di tanah Palestina yang terletak di antara French Hill dan Universitas Hebrew, di Yerusalem yang diduduki.

Komite Lokal Israel tersebut telah menyerahkan keputusan dan peta kepada Komite Pelaksanaan dan Pembangunan Distrik untuk disetujui.

“Pembangunan tersebut berada di area seluas 150 dunum (15 hektare) yang diklaim oleh kotamadya pendudukan Israel sebagai tanah negara. Konstruksi mencakup 1.500 unit permukiman, yang terdiri dari 500 kamar bagi perumahan bagi siswa Yahudi, 200 bungker, dan pembangunan beberapa menara apartemen yang diperuntukkan untuk disewakan dalam jangka waktu yang lama, serta sejumlah bangunan pelayanan publik,” sebut sebuah laporan yang dikutip dari kantor berita Palestina, Wafa.

Pada 5 Januari lalu, Wafa menyebutkan bahwa Komite Pelaksanaan dan Pembangunan Israel di Yerusalem telah menyetujui pembangunan 3.557 unit permukiman ilegal di Yerusalem yang diduduki, dalam lima skema baru.

Berdasarkan laporan dari lembaga HAM dan anti permukiman ilegal Israel, Peace Now, salah satu rencana konstruksi berkaitan dengan pembangunan unit permukiman ilegal baru antara permukiman Har Homa dan Giv’at Hamatos, serta rencana lain di tepi French Hill.

Peace Now mengungkapkan bahwa sebanyak 1.465 unit permukiman ilegal baru akan dibangun di lingkungan baru dekat Givat Hamatos dan Har Homa, untuk menghubungkan kedua kawasan ini, dan juga bertujuan untuk memutuskan hubungan antara distrik Palestina di timur Yerusalem dan Betlehem, sedangkan 2.092 unit lagi akan dibangun di tepi French Hill.

Sebelumnya, pada Oktober 2021, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan keprihatinan besar atas pengumuman tender Israel atas pembangunan unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat yang diduduki.

Utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru, dan kelanjutan perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut (di Tepi Barat dan Yerusalem Timur) adalah ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue