Israel Setujui Pembangunan 3.557 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Yerusalem, NPC – Otoritas pendudukan Israel, pada Rabu (05/01/2022), melalui Komite Perencanaan dan Pembangunan Lokal yang berafiliasi dengan pemerintah kotamadya pendudukan Israel di Yerusalem menyetujui pembangunan sebanyak 3.557 unit permukiman ilegal dalam lima rencana baru.

Berdasarkan laporan organisasi HAM Israel, Peace Now, salah satu rencana pembangunan permukiman ilegal tersebut termasuk pembangunan unit permukiman baru antara Har Homa dan Givat HaMatos, dan rencana lain di sekitar French Hill.

Peace Now menganggap bahwa kabar ini merugikan kota Yerusalem dan prospek perdamaian. Peace Now menegaskan bahwa skema paling berbahaya terkait kemungkinan tercapainya solusi dua negara adalah rencana “Rencana Kanal Bawah” di selatan Kibbutz Ramat Rachel, selatan Yerusalem.

Laporan Peace Now menunjukkan bahwa sebanyak 1.465 unit permukiman ilegal baru akan dibangun di desa baru dekat Givat HaMatos dan Har Homa, yang bertujuan untuk menghubungkan komunitas Israel, dan untuk memutuskan hubungan antara desa-desa dan komunitas Palestina di Yerusalem Timur dan Betlehem.

Sementara itu, sebanyak 2.092 unit lainnya akan dibangun di pinggiran French Hill, yang sebagian besar terletak di luar “Garis Hijau”.

Peace Now menjelaskan bahwa komite lokal kotamadya pendudukan Israel di Yerusalem tidak memiliki wewenang untuk meratifikasi rencana tersebut. Keputusan akan dibuat oleh komite distrik yang lebih tinggi dan pada tanggal 17 Januari ini akan mereka akan membahas rencana untuk menyerahkan perencana ke Badan Panitia Pembangunan di Yerusalem.

Sebelumnya, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan keprihatinan besar atas pengumuman tender Israel atas pembangunan unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.

Utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru, dan kelanjutan perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

Sementara itu, Peace Now menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar 666.000 pemukim Israel, yang tersebar di sebanyak 145 permukiman besar, dan 140 pusat permukiman lainnya (secara tanpa izin) di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue