Israel Setujui Rencana Pembangunan Permukiman Baru di Nablus

Nablus, SPNA – Otoritas pendudukan Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Selasa (30/11/2021) menyetujui rencana pembangunan permukiman dan perampasan lahan pertanian Palestina di kota Qaryut dan Al-Sawiya, selatan Nablus, utara Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Menurut sumber lembaga hak asasi manusia, otoritas pendudukan Israel menyetujui rencana permukiman yang memungkinkan perampasan dan pencurian lahan pertanian Palestina untuk  mengubahnya menjadi sejumlah permukiman, fasilitas umum, dan jalan untuk permukiman Illit.

Menurut aktivis yang bergerak di isu permukiman, Bashar Al-Qaryouti, otoritas pendudukan Israel mengklaim telah mengumumkan rencana sebelumnya, untuk meratifikasi dan mengontrol langsung lahan dan membangun di atas tanah penduduk Palestina.

Al-Qaryouti menganggap keputusan Zionis Israel ini merupakan penipuan hukum, penipuan lembaga hukum, dan memberikan status permukiman tersebut kedok yang sah untuk mengendalikan tanah Palestina.

Al-Qaryouti meminta semua lembaga hak asasi manusia untuk segera mengambil tindakan untuk menghentikan program. Al-Qaryouti mengimbau para pakar hak asasi manusia untuk bergerak cepat, menindaklanjuti langkah-langkah dalam hukum secara cepat dan kuat.

Kota Qaryut dan Al-Sawiya mencatat perjuangan keras antara petani Palestina dan pemukim Israel yang mencoba untuk menguasai dan merampas tanah mereka. Pemukim Israel merampas tanah dengan menebang pohon yang berumur puluhan tahun, menguasai tanah dengan kekuatan tentara, perintah militer, dan keputusan pengadilan yang tidak adil terhadap Palestina.

Permukiman Illit terletak di sembilan bukit pertanian yang ditanami zaitun turki. Sementara permukiman Shilo terletak di selatan Qaryut, dan merupakan salah satu permukiman terbesar di Tepi Barat, yang dianggap otoritas pendudukan Israel sebagai permukiman suci, dan memiliki beberapa sinagoge.

Otoritas pendudukan Israel berusaha dengan berbagai cara untuk menguasai perbukitan dan lahan pertanian Palestina, sebagai bagian untuk memperluas permukiman dan mencegah penduduk Palestina mengakses tanah mereka.

Penduduk Palestina, terutama orang-orang Qaryut berusaha dengan berbagai cara untuk membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah mereka, di mana mereka telah berhasil dalam lebih dari satu kasus dengan memulihkan sekitar 800 dunum atau 80 hektare lahan pertanian yang ditanami zaitun selama 5 tahun terakhir.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue