Israel Setujui Rencana Penambahan Permukiman Ilegal di Golan

Golan, NPC – Pemerintah pendudukan Israel, pada Minggu (26/12/2021), dalam pertemuan di sebuah permukiman ilegal di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, menyetujui rencana untuk menggandakan jumlah pemukim di Golan hingga tahun 2030.

Pemerintah pendudukan Israel mengalokasikan satu miliar shekel untuk merealisasikan rencana tersebut, termasuk 576 juta shekel pembangunan 7.300 unit rumah baru dalam lima tahun, dan sebanyak 160 juta shekel untuk meningkatkan infrastruktur dan mengembangkan sistem kesehatan dan pendidikan di Golan, serta 162 juta shekel yang diperuntukkan infrastruktur pariwisata dan pengembangan pusat industri dan komersial.

Rencana tersebut bertujuan untuk menarik orang Yahudi untuk menetap di Golan, dengan mengalokasikan insentif ekonomi untuk mengembangkan daerah-daerah tersebut, sehingga menarik sekitar 23.000 orang Yahudi untuk menetap.

Israel membangun dua permukiman ilegal baru di Golan, Asif dan Matar. Israel mulai mengerjakan operasi pemindahan ranjau, merencanakan zona tembak dan latihan militer, serta mengembangkan infrastruktur transportasi.  Israel juga mengembangkan proyek-proyek yang berkaitan dengan pendidikan, pariwisata, teknologi dan proyek lain yang berkaitan dengan keamanan.

Menteri Kehakiman Israel, Gideon Sa’ar, mengatakan bahwa saat ini merupakan kesempatan untuk menentukan masa depan Dataran Tinggi Golan selama beberapa generasi ke depan, sebagai bagian integral dari Israel.

Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, juga berbicara terkait isu Golan, dengan menyebut bahwa dirinya berkeinginan menyelesaikan program yang dimulai Menachem Begin ketika ia memaksakan kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan 40 tahun yang lalu.

Bennett mengatakan bahwa program pembangunan permukiman ilegal ini adalah salah satu rencana utama pemerintahannya dalam periode mendatang.

“Dataran Tinggi Golan bukan hanya aset strategis kepentingan politik dan keamanan. Tanah ini juga merupakan bagian penting dari tanah air (Israel) kita,” klaim Bennett.

Sebelumnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Jumat (10/12/2021), juga baru saja mengadopsi lima resolusi dengan dengan dukungan mayoritas negara yang berkaitan dengan permasalahan Palestina.

Resolusi tersebut di antaranya berterkaitan dengan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di kawasan Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, serta berkaitan dengan Komite Khusus Penyelidikan Praktik Israel yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina dan masyarakat Arab lainnya di wilayah pendudukan.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue