• Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Menu
  • Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Donasi
Home Berita

Israel Setujui Undang-undang yang Melarang Keluarga Palestina Bersatu Kembali

Undang-undang ini akan mencegah warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Palestina Israel untuk pindah secara permanen ke Israel.

Muhammad Thoriq by Muhammad Thoriq
Maret 15, 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
Israel Setujui Undang-undang yang Melarang Keluarga Palestina Bersatu Kembali

Yerusalem, NPC – Knesset Israel pada hari Kamis {10/03/2022), mengesahkan undang-undang yang secara efektif melarang ratusan keluarga Palestina untuk bersatu kembali dan hidup bersama.

Knesset menyetujui apa yang disebut Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel (Perintah Sementara), 2022, dengan suara mayoritas 45-15.

Undang-undang tersebut mencegah warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Palestina Israel untuk pindah secara permanen ke Israel.

Baca Juga

67 Organisasi Internasional Serukan Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Hari Ibu Internasional, Puluhan Ibu Palestina Terasingkan dari Keluarga di Penjara Israel

Undangundang ni juga mencegah mereka mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal permanen dan, pada akhirnya, kewarganegaraan.
‘Israel’ mengklaim bahwa undang-undang itu disahkan karena alasan keamanan.

Namun, al tersebut itu diyakini disahkan dengan alasan rasis untuk mencegah orang-orang Palestina itu menjadi “warga negara Israel.”
Undang- undang tersebut untuk mempertahankan mayoritas Yahudi di Israel. Mencakup pula larangan atas masuknya orang Arab dari negara-negara “bermusuhan” dengan Israel untuk tujuan reunifikasi keluarga.

Negara-negara itu termasuk Lebanon, Suriah, Irak, dan Iran.

Setelah pemungutan suara, menteri dalam negeri pendudukan Israel Ayelet Shaked mengklaim undang-undang itu datang untuk “keamanan negara.”

“Kombinasi kekuatan antara koalisi dan oposisi menghasilkan hasil penting bagi keamanan negara dan bentengnya sebagai negara Yahudi,” klaimnya.

Dia kemudian men-tweet, “Negara Demokrat Yahudi – 1. Negara dari semua warganya – 0.”

{T.RA/S: QNN)

Tags: Israel Undang-undangKeluarga Palestina
ShareTweetSendShare
Previous Post

Peneliti HAM: Penghancuran Rumah Palestina adalah Kejahatan Perang

Next Post

OKI Kutuk Pembangunan 730 Unit Permukiman Ilegal Israel di Utara Yerusalem

Next Post
OKI Kutuk Pembangunan 730 Unit Permukiman Ilegal Israel di Utara Yerusalem

OKI Kutuk Pembangunan 730 Unit Permukiman Ilegal Israel di Utara Yerusalem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, NPC Salurkan 5 Unit Mobil Ambulans untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Sulap Gubuk Warga Gaza Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Solidaritas Internasional bersama Masyarakat Palestina, NPC Serahkan Donasi Rp315 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kontak
  • Rekening Donasi

Blog

  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • Penyaluran
  • Publikasi

terhubung

  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • Konfirmasi

lebih lanjut

  • Mitra
  • Relawan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
Ikuti kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
Langganan
  • Terms of Serice
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
  • Beranda
  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • konfirmasi

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Facebook Twitter Youtube Instagram Telegram
Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue