Israel Surati Pembongkaran 5 Ruang Pertanian Palestina di Salfit

Salfit, NPC – Otoritas pendudukan Israel, pada Senin (21/02/2022), memberitahukan pembongkaran lima ruang pertanian di Kafr Ad-Dik, sebelah barat Salfit.

Sumber Palestina menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel menyerahkan lima pemberitahuan untuk menghentikan pekerjaan dan konstruksi lima ruang yang digunakan untuk keperluan pertanian di wilayah utara Kafr El-Dik.

Muhammad Naji, dari daerah tersebut menyatakan bahwa jangka waktu keberatan atas keputusan pemberitahuan tersebut berakhir pada tanggal 22 Maret 2022, yang tidak cukup meminta petani untuk mempersiapkan surat-surat identitasnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.

Selama berbulan-bulan belakangan ini, kota Kafr ad-Dik menghadapi penargetan yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh pasukan pendudukan dan pemukim Israel. Sasaran dan kejahatan yang dilakukan berupa pencabutan, pengrusakan, dan pencurian puluhan pohon zaitun petani Palestina.

Mereka juga membuldoser lahan pertanian dan melakukan pencurian lahan yang luas, serta terus-menerus melakukan serangan terhadap penduduk dan petani Palestina di daerah tersebut.

Tingkat serangan pemukim Israel terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat telah berlipat ganda sejak tahun terakhir, termasuk serangan fisik, pengrusakan, pembakaran fasilitas, dan lahan pertanian.

Pada saat ini, sekitar 666.000 pemukim Israel tersebar di 145 pemukiman besar dan 140 pos permukiman terdepan di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki.

Gubernur Salfit, Mayor Jenderal Abdullah Kamil, memperingatkan bahaya serangan pemukim Israel di Salfit. Ia menekankan perlunya mengaktifkan Komite Perlindungan di berbagai kota dan desa di provinsi Salfit. Nantinya orang-orang di komite ini akan menghadapi dan melawan setiap upaya serangan yang dilakukan gerombolan pemukim Israel, di mana Abdullah Kamil memperingatkan bahaya terus meningkatnya serangan gerombolan pemukim di provinsi Salfit.

Serangan pasukan pendudukan dan pemukim Israel berulang kali terus melakukan pelanggaran di sejumlah kawasan tersebut, dengan tujuan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka untuk mewujudkan rencana permukiman ilegal baru di tanah Palestina.

(T.FJ/S: Palinfo, Alwatan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue