Israel Tanda Tangan Perintah Militer untuk Menuntut 6 Lembaga HAM Palestina

Tel Aviv, SPNA – Otoritas pendudukan Israel, sebagaimana dilansir dari Palestina Today, pada Minggu (07/11/2021), menandatangani perintah militer untuk menuntut enam lembaga hak asasi manusia Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Perintah militer yang ditandatangani pada pekan lalu oleh Komando Pusat Tentara Pendudukan Israel, yang menganggap enam lembaga HAM Palestina tersebut sebagai teroris, memberikan lampu hijau kepada pasukan pendudukan Israel, untuk segera bergerak melawan lembaga-lembaga ini dan menangkap karyawan mereka atas tuduhan kecurigaan menjadi anggota “organisasi teroris”, termasuk menyerbu kantor dan menyita isinya.

Perintah militer yang ditandatangani pekan lalu hanya mencakup lima dari enam Lembaga HAM Palestina, karena pendudukan Israel sebelumnya telah mengklasifikasikan The Union of Agricultural Work Committees, sebagai organisasi teroris.

Keenam lembaga Palestina tersebut adalah Addameer (Lembaga Perawatan Narapidana dan Hak Asasi Manusia), Al-Haq (Yayasan Hukum untuk Hak Asasi Manusia), Defense for Children International – Palestine, the Bisan Centre for Research and Development, the Union of Palestinian Women’s Committees, and The Union og Argicultural Work Commitees.

Hal ini terjadi terjadi setelah Menteri Pertahanan Israel, Benny Gantz, pada 22 Oktober, menandatangani perintah yang mengklasifikasikan enam lembaga HAM Palestina sebagai organisasi teroris, dan menyebut antara 2014 dan 2021 mereka menerima lebih dari 200 juta euro dari sejumlah negara Eropa.

Selama bertahun-tahun, pendudukan Israel telah melancarkan kampanye penghasutan besar-besaran terhadap lembaga-lembaga hak asasi manusia Palestina di Uni Eropa sebagai upaya untuk memotong sumber pendanaan asosiasi nirlaba ini.

Sementara itu, Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah Pendudukan Palestina menyatakan keprihatinan atas pernyataan Israel atas lembaga-lembaga hak asasi manusia dan sosial Palestina sebagai organisasi teroris.

“Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah Pendudukan Palestina menyatakan keprihatinannya terkait penunjukan Menteri Pertahanan Israel terhadap organisasi-organisasi hak asasi manusia dan sosial Palestina sebagai organisasi teroris di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme Israel tahun 2016,” sebut Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(T.FJ/S: Palestina Today, RT Arabic)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue