Israel Tangkap 16 Warga Sipil Palestina, Termasuk 3 Perempuan di Negev

Negev, NPC – Polisi pendudukan Israel, pada Selasa (11/01/2022), menangkap 16 warga sipil Palestina dari desa Al-Atrash di Negev, termasuk tiga perempuan.

Sejumlah sumber lokal menyebutkan bahwa pihak polisi pendudukan Israel melancarkan aksi penangkapan besar-besaran di wilayah Negev, terutama di kawasan desa Al-Atrash, yang tidak lagi diakui.

Penduduk melaporkan bahwa polisi menyerbu desa, menembakkan peluru logam berlapis karet dan bom suara, serta melakukan aksi penangkapan sebagai upaya untuk mencegah penduduk desa menghadapi pasukan polisi yang akan membuldoser tanah mereka.

Polisi pendudukan Israel menyerbu desa, sebagai langkah untuk menyita dan merampas lahan penduduk Al-Atrash.

Sejak pagi hari, polisi pendudukan Israel mulai menghancurkan tenda yang didirikan oleh penduduk desa Al-Atrash, dan mencegah warga desa memasuki tanah dan lahan mereka, di mana warga desa menolak rencana penggusuran dan perampasan tanah mereka.

Pemerintah pendudukan Israel berpacu dengan waktu untuk memaksakan rencana Yahudisasi kawasan Negev, dengan menghancurkan tanah desa-desa Arab yang telah dicabut pengakuannya oleh pemerintah pendudukan Israel. Pemerintah pendudukan Israel menggusur warga desa Arab tersebut mengumpulkan mereka di wilayah dengan luas tanah yang cukup kecil.

Pada 24 Juni 2013, Knesset Israel mengesahkan Undang-undang Prawer, atas rekomendasi mantan Wakil Ketua Dewan Keamanan Nasional, Ehud Prawer pada 2011, untuk menggusur dan mengusir penduduk dari puluhan desa Arab Palestina dari gurun Negev, kemudian akan mengumpulkan mereka ke sebuah kota yang dikhususkan bagi mereka agar mudah dikontrol. Sebuah komite khusus telah dibentuk untuk mewujudkan tujuan ini.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghancurkan 35 desa Arab Palestina yang telah dicabut pengakuannya oleh pemerintah pendudukan. Undang-undang tersebut akan akan merampas lebih dari 800.000 dunam atau 80 ribu hektare lahan yang dimiliki oleh 150.000 penduduk desa tersebut, dari jumlah 300.000 penduduk Arab Palestina yang tinggal di Negev.

(T.FJ/S: Palinfo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue