Israel Tangkap Anak Palestina pada Saat Sedang Tidur di Negev

Negev, NPC – Polisi pendudukan Israel, pada Selasa (18/01/2022), menangkap anak Palestina berusia sembilan tahun di Negev, pada saat sedang tidur. Sebagaimana dilansir RT Arabic, bahwa sebanyak 30 polisi menggerebek rumahnya di desa Zarnouk dan menangkapnya.

Anak tersebut ditahan selama 10 jam sebelum akhirnya dibebaskan.

Anggota Knesset, Ahmed Tibi, memperlihatkan potret anak laki-laki yang telah ditangkap oleh pasukan Israel dan mengatakan bahwa anak laki-laki tersebut bernama Ammar Abu Qwaider.  Ahmed Tibi juga menyebutkan bahwa dirinya belum berbicara dengan orang tua Ammar.

“Apakah Komite Knesset yang mengurusi hak-hak anak akan membahas masalah dan penangkapan anak-anak Arab lainnya?” tanya Ahmed Tibi

Sejumlah sumber dari keluarga anak tersebut menyatakan bahwa Ammar ditangkap pada dini hari di rumahnya pada saat ia sedang tidur. Sejumlah besar pasukan besar polisi dan unit khusus menyerbu rumah dan membawa Ammar ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, polisi pendudukan Israel mengumumkan bahwa sekitar 250 petugas sukarelawan dari unit penjaga perbatasan, polisi, dan lembaga penegak hukum Israel lainnya, menangkap sekitar 30 penduduk Palestina dari beberapa kota Badui di Negev. Mereka ditangkap dengan dalih mengganggu ketertiban dan melakukan pelemparan batu.

Dengan dalih “Penghijauan Gurun”, otoritas pendudukan Israel bertujuan untuk mengusir penduduk Palestina di Negev, terutama di desa-desa yang telah dicabut pengakuannya oleh pemerintah pendudukan Israel, dari tanah mereka. Otoritas pendudukan Israel selanjutnya akan menanami tanah mereka dengan pohon hutan, dan melarang penduduk desa-desa Arab masuk dan menggunakan lahan mereka sendiri.

Pasukan pendudukan Israel mulai menyerang enam desa Arab sejak Senin lalu (10/01/2022), mulai dari desa Al-Mashash, Al-Zarnouk, Bir Al-Hamam, Al-Ruwais, Al-Ghara’, dan Khirbet Al-Watan. Aksi penyerangan disertai pasukan kavaleri dan anjing polisi untuk mencegah rakyat mempertahankan tanahnya.

Pada 24 Juni 2013, Knesset Israel mengesahkan Undang-undang Prawer, atas rekomendasi mantan Wakil Ketua Dewan Keamanan Nasional, Ehud Prawer pada 2011, untuk menggusur dan mengusir penduduk dari puluhan desa Arab Palestina dari gurun Negev, kemudian akan mengumpulkan mereka ke sebuah kota yang dikhususkan bagi mereka agar mudah dikontrol. Sebuah komite khusus telah dibentuk untuk mewujudkan tujuan ini.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghancurkan 35 desa Arab Palestina yang telah dicabut pengakuannya oleh pemerintah pendudukan. Undang-undang tersebut akan akan merampas lebih dari 800.000 dunam atau 80 ribu hektare lahan yang dimiliki oleh 150.000 penduduk desa tersebut, dari jumlah 300.000 penduduk Arab Palestina yang tinggal di Negev.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue