• Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Menu
  • Tentang Kami
    • Sejarah NPC
    • Visi dan Misi
    • Legalitas
    • Rekening NPC
    • Kontak
  • Blog
    • Berita
    • Kegiatan
    • Penyaluran
    • Publikasi
  • NusantaraCare
  • PalestinaCare
    • Pangan
    • Air dan Sanitasi
    • Kesehatan
    • Pembangunan dan Renovasi
    • Pendidikan dan Dakwah
    • Anak Yatim
    • Pemberdayaan dan Pelatihan
    • Musim Dingin
    • Ramadan Ceria
    • Qurban Kasih Palestina
    • Emergency
  • Kolaborasi
    • Mitra
    • Relawan
Donasi
Home Berita

Laporan Lembaga HAM: Israel Tahan 9 Jenazah Anak Palestina

“Menahan jenazah tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak atas perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukum menetapkan bahwa pihak dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang meninggal dunia di tempat yang terhormat dengan tata krama,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.

Muhammad Thoriq by Muhammad Thoriq
Februari 24, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Laporan Lembaga HAM: Israel Tahan 9 Jenazah Anak Palestina

Ramallah, NPC – Sebuah gerakan aktivis di bidang hak-hak anak, pada Selasa (22/02/2022), menyerukan otoritas pendudukan Israel untuk melepaskan jenazah anak-anak Palestina yang terbunuh akibat peluru pasukan Israel, di berbagai wilayah di Tepi Barat yang diduduki.

Kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak di Palestina mengkonfirmasi, dalam sebuah pernyataan, bahwa otoritas pendudukan Israel masih terus menahan sembilan jenazah anak Palestina di kamar mayat, karena diduga melakukan operasi penusukan dan operasi tabrak lari, di mana jenazah terlama telah ditahan sejak 2016.

“Menahan jenazah tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak atas perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukum menetapkan bahwa pihak dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang meninggal dunia di tempat yang terhormat dengan tata krama,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.

Baca Juga

67 Organisasi Internasional Serukan Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Hari Ibu Internasional, Puluhan Ibu Palestina Terasingkan dari Keluarga di Penjara Israel

Kantor HAM tersebut menunjukkan bahwa sejak tahun 1968, otoritas pendudukan Israel telah menerapkan kebijakan penahanan ratusan jenazah penduduk Palestina yang meninggal dunia di “Pemakaman Angka”, terutama penduduk Palestina yang meninggal dalam operasi komando.

“Pemakaman Angka” adalah pemakaman sederhana yang hanya dipasang nomor di atas setiap kuburan, bukan nama korban yang meninggal dunia, di mana setiap nomor memiliki berkas khusus terkait korban meninggal dunia tersebut yang disimpan oleh otoritas keamanan Israel.

“Ini merupakan kebijakan hukuman kolektif, yang dipraktikkan otoritas pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina. Kerugian yang ditimbulkan pada keluarga para korban meninggal dunia tersebut merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional,” sebut kantor Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak.

Kantor HAM tersebut meminta masyarakat internasional dan organisasi internasional untuk menekan pemerintah pendudukan Israel untuk memaksa berhenti melanggar martabat manusia para korban dan keluarga mereka, dan memaksa mereka menyerahkan semua jenazah Palestina kepada keluarga mereka tanpa prasyarat.

Kantor cabang Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak di Palestina didirikan pada tahun 1991, dan merupakan bagian dari koalisi internasional Perlindungan Anak Internasional, yang didirikan di Jenewa pada tahun 1979. Kantor yang berfokus pada HAM ini menikmati status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), dan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO)

(T.FJ/S: Palinfo)

Tags: IsraelPalestinaPelanggaran HAMTimur Tengah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gerombolan Pemukim Israel Cabut 25 Pohon Zaitun di Kafr Ad-Dik Salfit

Next Post

Israel Hancurkan Desa Al-Araqib untuk Kali ke-198

Next Post
Israel Hancurkan Desa Al-Araqib untuk Kali ke-198

Israel Hancurkan Desa Al-Araqib untuk Kali ke-198

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    Pusdok Tamaddun dan MUI Kerja sama dengan NPC Gelar Daurah Baitul Maqdis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergitas, Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Sambangi Kantor NPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, NPC Salurkan 5 Unit Mobil Ambulans untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Sulap Gubuk Warga Gaza Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Solidaritas Internasional bersama Masyarakat Palestina, NPC Serahkan Donasi Rp315 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kontak
  • Rekening Donasi

Blog

  • Artikel
  • Berita
  • Kegiatan
  • Penyaluran
  • Publikasi

terhubung

  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • Konfirmasi

lebih lanjut

  • Mitra
  • Relawan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
Ikuti kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
Langganan
  • Terms of Serice
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
  • Beranda
  • Portal Donasi
  • Bantupalestina.com
  • Nusantaracare.id
  • Palestinacare.id
  • konfirmasi

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Facebook Twitter Youtube Instagram Telegram
Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue