Media Israel Ungkap Rencana Permukiman Ilegal Skala Besar di Yerusalem

Yerusalem, NPC – Media Israel, Haaretz, pada Senin (13/12/2021), mengungkapkan bahwa Departemen Penjaga Properti yang Tidak Diketahui Pemiliknya di Kementerian Kehakiman Israel mendorong rencana pembangunan permukiman skala besar di Yerusalem Timur yang diduduki.

Rencana yang dipromosikan oleh Departemen Penjaga Properti tersebut termasuk mengevakuasi dan mengusir penduduk Palestina dari rumah mereka sendiri.

“Usulan tersebut termasuk pembangunan desa baru di Sheikh Jarrah, satu di dekat Bab al-Amud, dua di dekat Beit Safafa, dan masing-masing satu desa di Sur Baher dan Beit Hanina,” sebut Haaretz, yang semuanya berada di Yerusalem.

Terkait hal itu, Haaretz merujuk pada rencana pembangunan 470 unit permukiman ilegal di Beit Safafa, selatan kota Yerusalem.

“Sebuah rencana untuk mengusir puluhan keluarga Palestina dari rumah mereka, di lingkungan Sheikh Jarrah, untuk membangun permukiman bagi pemukim Israel,” sebut Haaretz.

Di kawasan Beit Hanina, utara Yerusalem, pembangunan lusinan unit permukiman di sebidang tanah dengan luas enam dunum atau 0,6 hektare sedang dipertimbangkan.

“Di desa Beit Safafa, Departemen Penjaga Properti berencana untuk melakukan pembangunan kompleks perumahan lain yang mencakup lusinan unit rumah,” sebut Haaretz.

Di dekat desa Tire Baher, tenggara Yerusalem, Departemen Penjaga Properti berencana untuk melakukan pembangunan kompleks perumahan lain, dengan luas 3,3 dunum atau 0,33 hektare.

Haaretz menyebut Departemen Penjaga Properti memaksa menguasai properti milik pemilik Palestina, dengan dalih dan tuduhan bahwa pemiliknya berada di luar wilayah Palestina, sehingga dapat berbuat semaunya terhadap properti mereka.

Sejumlah sumber dari Palestina mengungkapkan bahwa otoritas pendudukan Israel sedang bekerja dalam pembangunan lebih dari 17 ribu unit permukiman ilegal di berbagai kawasan di Kota Suci Yerusalem yang diduduki.

Sebelumnya, pada akhir Oktober, utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru, dan kelanjutan perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

Pada waktu yang sama, Uni Eropa juga menegaskan penentangan yang keras terhadap perluasan pembangunan permukiman ilegal di tanah Palestina.

Uni Eropa menunjukkan bahwa Uni Eropa telah secara konsisten menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengakui perubahan apa pun pada perbatasan pra-1967 dan status Yerusalem.

Data dari organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar 666.000 pemukim Israel, yang tersebar di sebanyak 145 permukiman besar, dan 140 pusat permukiman lainnya (secara tanpa izin) di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

(T.FJ/S: Palinfo, RT Arabic)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue