Pada Hari Hak Asasi Manusia: Al Mezan Seru Masyarakat Internasional untuk Memastikan Penghormatan terhadap HAM dan Akuntabilitas Wilayah Palestina yang Diduduki

Gaza, NPC – Setiap tahun pada tanggal 10 Desember, negara-negara di seluruh dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada hari tersebut tahun 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang meletakkan dasar bagi hukum hak asasi manusia internasional. Hari itu menampilkan upaya global untuk pemajuan hak asasi manusia.

Pasien medis yang sangat membutuhkan perawatan kesehatan di luar Gaza tidak dibebaskan dari dampak penutupan Israel yang sedang berlangsung. Rezim izin Israel yang diskriminatif telah melanggar aturan hukum internasional dengan menghalangi akses warga Gaza ke perawatan medis di di Tepi Barat, Yerusalem Timur, Israel, dan negara ketiga.

Penutupan tersebut juga mengakibatkan bencana kemanusiaan yang progresif dan gejolak ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya karena tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang kemungkinan akan memburuk karena krisis ekonomi global akibat pandemi.

Pada Mei 2021, selama serangan militer skala penuh Israel terhadap Jalur Gaza, serangan Israel menewaskan 240 warga Palestina, di antaranya setidaknya 151 adalah warga sipil, sementara 1.979 lainnya menderita luka-luka, termasuk 636 anak-anak.

Pasukan Israel melakukan banyak serangan yang ditandai dengan penargetan tanpa pandang bulu terhadap rumah dan infrastruktur sipil, yang pada akhirnya menghancurkan dan merusak seluruh bangunan, rumah, dan fasilitas industri.

Selanjutnya, serangan tersebut menimbulkan kerusakan signifikan pada infrastruktur vital, termasuk jalan beraspal, jaringan air dan listrik, serta sistem pembuangan kotoran.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Palestina juga mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan dengan memberlakukan penguncian untuk mengatasi pandemi.

Selain memperketat penutupan, Israel baru-baru ini menyelesaikan pembangunan tembok beton yang mengisolasi Jalur Gaza dari sisa wilayah Palestina yang diduduki dan dunia luar. Ini semakin membatasi kebebasan bergerak lebih dari dua juta penduduk Palestina. Kabarnya, tembok yang memisahkan Israel dari Gaza sepanjang 60 kilometer dan membentang di sepanjang pagar pembatas ke Laut Mediterania, telah memenjarakan lebih dari dua juta warga Palestina di sebidang tanah yang dapat disamakan dengan bantustan Afrika Selatan.

Untuk lebih membungkam mereka yang menentang rezim apartheid, pada Oktober 2021 Israel menetapkan enam organisasi hak asasi manusia Palestina sebagai ‘teroris’ menurut Undang-Undang Anti-Teror tahun 2016.

Pada Hari Hak Asasi Manusia ini, Al Mezan menegaskan kembali kecamannya yang paling keras terhadap praktik sehari-hari Israel yang menghalangi penikmatan hak-hak dasar warga Palestina yang diabadikan dalam UDHR, termasuk hak mereka yang tidak dapat dicabut dan kolektif untuk menentukan nasib sendiri. Sebagaimana ditegaskan kembali dalam laporan terbaru kami, ‘The Gaza Bantustan—Apartheid Israel di Jalur Gaza’, bahwa praktik Israel terhadap rakyat Palestina secara keseluruhan merupakan kejahatan apartheid dan penganiayaan.

Oleh karena itu, Al Mezan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menegakkan kewajiban hukum dan moralnya terhadap rakyat Palestina dalam oposisi dan memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hukum internasional.

Komunitas internasional juga menegaskan tekanan pada Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Palestina, dan mencabut penutupan yang tidak sah atas Jalur Gaza, serta membongkar rezim apartheidnya terhadap rakyat Palestina secara keseluruhan.

Sumber: reliefweb.int/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue