Ramallah, NPC – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan pada hari Minggu (3/10/2021), bahwa eskalasi serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina, tanah dan properti mereka di Tepi Barat yang diduduki, dengan cara yang berbahaya dan tanpa pengawasan hukum atau pertanggungjawaban, telah mengancam upaya AS dan internasional untuk menghidupkan kembali proses perdamaian, dan secara sistematis merusak peluang untuk mencapai prinsip solusi dua negara.
Dalam sebuah pernyataan pers, Kementerian tersebut menganggap bahwa serangan ini merupakan undangan eksplisit untuk meningkatkan situasi di arena konflik. Kemenlu Palestina mencatat bahwa sifat serangan ini menunjukkan bahwa tentara pendudukan Israel berpartisipasi dalam sebagian besar penjajahan, bahkan mereka memberikan rencana, dukungan dan rute pelarian bagi para warga Palestina.
Oleh sebab itu, pihak Kemenlu Palestina meminta dunia untuk menyelesaikan serangan mereka yang menekan warga Palestina untuk melarikan diri. Dalam hal untuk mempertahankan diri dan harta benda para warga, banyak dari warga Palestina meninggal dunia, terluka, dan terlantar, bahkan tanaman dan properti mereka hancur.
Selanjutnya, Kementerian tersebut juga menyatakan, pihaknya percaya bahwa pemerintah Naftali Bennett akan melanjutkan kebijakan untuk merangkul para pemukim dan mengadopsi program kolonial ekspansionis, yang menegaskan bahwa itu adalah pemerintah pemukiman dan pemukim.
Semua negara diseru untuk menempatkan organisasi pemukim dan elemen teroris bersenjata mereka yang melakukan serangan terhadap warga Palestina dalam daftar teroris. Kemenlu Palestina meminta agar dunia mengadili mereka dan mencegah mereka memasuki tanah Palestina.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa pihaknya meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan diberlakukan oleh hukum internasional, untuk mengimplementasikan resolusi PBB tentang masalah Palestina dan Resolusi 2334.
Kementerian menekankan bahwa mereka menindaklanjuti setiap hari rincian serangan para pemukim Israel untuk dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional, dan mendesak untuk segera memulai penyelidikan atas kejahatan pendudukan dan pemukim.
Sumber: masrawy.com/