Palestina: Israel Manfaatkan Kontradiksi Standar Internasional untuk Perluas Permukiman Ilegal

Ramallah, NPC – Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Rabu (16/03/2022), mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel memanfaatkan kontradiksi standar internasional untuk terus memperluas aktivitas permukiman ilegal mereka di tanah Negara Palestina.

“Hampir tidak ada hari tanpa pasukan pendudukan, pemukim (Israel), dan organisasi bersenjata mereka melakukan semakin banyak pelanggaran dan kejahatan terhadap rakyat kami, tanah, harta benda, dan tempat-tempat suci (Palestina), baik yang berkaitan dengan perampasan tanah atau serangan terhadap penduduk, tanah mereka, membabat pohon. Semua ini berkaitan dengan rencana permukiman dengan tujuan baru untuk mengubah realitas hukum, sejarah, dan demografi di wilayah Palestina yang diduduki,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Luar Negeri Palestina menjelaskan bahwa kejahatan ini berlanjut pada saat pengadilan pendudukan Israel dan sistem peradilan penjajahannya terus mengeluarkan sejumlah petisi terkait masalah permukiman, pemindahan paksa penduduk, dan pembersihan etnis penduduk Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk intimidasi pemukiman Israel terhadap penduduk Palestina, pelanggaran terus-menerus, kejahatan yang sudah masuk ke tahap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Ini adalah bagian tak bisa dipisahkan dari kejahatan Israel terhadap semua perjanjian yang ditandatangani, pengabaian hukum internasional, dan resolusi PBB terkait masalah Palestina, serta mengabaikan upaya regional dan internasional yang bertujuan untuk memulihkan rencana solusi politik,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan bahwa pelanggaran dan kejahatan ini merupakan bukti tidak adanya niat Israel sebagai mitra perdamaian, bahkan hal ini mengandung seruan eksplisit terjadinya ledakan yang semakin memuat situasi di kawasan semakin tegang.

Kementerian Luar Negeri Palestina meminta masyarakat internasional untuk menunjukkan sikap berani dalam menuntut tanggung jawab penuh dan langsung kepada Israel, tidak hanya atas pelanggaran dan kejahatannya, tetapi juga atas kegagalan Israel dalam mematuhi segala bentuk negosiasi.

Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan bahwa hal yang diperlukan adalah penerapan sanksi internasional sehingga dapat mencegah tindakan pelanggaran otoritas pendudukan Israel, dan menuntut para pemimpin dan penguasa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

(T.FJ/S: Wafa)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue