Palestina: Israel Setujui Pembangunan 12.000 Unit Rumah di Yerusalem pada 2021

Ramallah, NPC – Kementerian Urusan Yerusalem Pemerintahan Palestina mengatakan, pada hari Sabtu (1/1/2022), bahwa otoritas pendudukan Israel selama tahun 2021 telah menyetujui pembangunan lebih dari 12.000 unit pemukiman di Yerusalem.

Dalam sebuah laporan tentang pelanggaran Israel di kegubernuran Yerusalem pada tahun 2021, kementerian tersebut menambahkan bahwa Israel “telah menghancurkan lebih dari 177 bangunan tempat tinggal, yang secara langsung telah mempengaruhi 1.422 warga, selain itu Israel juga mengeluarkan perintah pembongkaran untuk lebih dari 200 rumah.”

Menurut laporan itu, “13 orang Palestina syahid selama tahun 2021 di berbagai bagian kota yang diduduki, dan otoritas pendudukan Israel masih menahan jenazah sejumlah orang yang syahid tersebut.”

Laporan tersebut menyatakan bahwa “otoritas pendudukan menangkap lebih dari 2.784 orang Yerusalem, dan mengeluarkan lebih dari 490 keputusan deportasi dari kota Yerusalem selama tahun 2021.”

Selain itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa “pendudukan Israel meningkatkan praktiknya terhadap orang-orang Yerusalem sepanjang tahun 2021, tetapi puncak eskalasi ini terjadi pada bulan Mei, ketika itu mengubah kota suci, terutama kota tua dan sekitarnya, menjadi medan perang terbuka.”

Dari laporan tersebut menunjukkan bahwa “meskipun perkembangan di kota menarik perhatian internasional, serangkaian sikap internasional tidak berhasil mengekang pendudukan Israel.”

Pendudukan Israel menyetujui proyek-proyek pemukiman besar secara paralel dengan eskalasi keputusan pembongkaran rumah. Pengadilan Israel juga memberi lampu hijau untuk menghancurkan dan mengusir puluhan rumah.

Otoritas pendudukan mencatat rekor jumlah penangkapan ratusan warga Yerusalem, sebagian besar adalah anak-anak dan wanita, sehubungan dengan keluarnya ratusan keputusan pengusiran dari Masjid Al-Aqsa, Kota Tua dan kota-kota pada umumnya.

aporan tersebut menambahkan bahwa “Pengadilan Israel telah mengizinkan apa yang disebutnya “silent prayer” di Masjid Al-Aqsa, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap status historis dan hukum masjid tersebut.”

Orang-orang Palestina menyakini bahwa Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara harapan mereka, berdasarkan resolusi legitimasi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota itu sejak 1967.

Sumber: aa.com.tr/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue