Palestina Kutuk Pembunuhan Israel di Bab Al-Amud Yerusalem

Yerusalem, SPNA – Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Sabtu (04/12/2021), mengutuk kejahatan pembunuhan seorang Palestina yang dilakukan tentara Israel, karena diduga menikam seorang pemukim Israel di dekat Bab Al-Amud di Yerusalem.

“Kami mengutuk dengan tegas kejahatan penembakan dan pembunuhan lapangan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel terhadap Muhammad Salima setelah ia tumbang ke tanah saat terluka. Kami menganggapnya sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan hukum internasional,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.

Sejumlah sumber lokal, sebagaimana dilansir Palinfo, melaporkan bahwa pemuda tersebut melakukan serangan penusukan yang melukai seorang pemukim. Pasukan pendudukan Israel menembaknya dari jarak dekat di dekat Bundaran Al-Masara, padahal pemuda itu tidak mengancam keselamatan pasukan pendudukan Israel. Pasukan pendudukan Israel juga melarang staf medis mendekati pemuda yang ditembak tersebut untuk memberikan pertolongan pertama.

Bulan Sabit Merah Palestina di Yerusalem menyatakan bahwa Pasukan pendudukan Israel melarang krunya menyediakan ambulans bagi Muhammad Salima setelah ia ditembak dari jarak dekat, sebelum akhirnya ia meninggal dunia.

Palestina menganggap bahwa kejahatan ini merupakan bukti baru bahwa instruksi yang diterima tentara pendudukan dan polisi Israel memungkinkan mereka untuk membunuh dan mengeksekusi orang Palestina mana pun sesuai kehendak mereka, walaupun tidak membahayakan mereka.

“Ini mencerminkan mentalitas pendudukan Israel yang rasis ketika berurusan dengan Palestina yang menanggap mereka sebagai target Latihan dan sasaran tembak. Ini adalah contoh rendahnya moral pasukan pendudukan Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Palestina menambahkan bahwa kejatahan ini harus ditindaklanjuti ditindaklanjuti oleh semua lembaga internasional, terutama karena insiden tersebut memiliki dokumentasi melalui audio dan video. Palestina menyerukan Lembaga Kriminal Internasional untuk tidak tinggal diam dan harus memulai penyelidikan atas kejahatan pendudukan dan pemukimnya di Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina juga meminta masyarakat internasional dan pemerintah AS untuk mengutuk tindakan kejahatan ini dan menjatuhkan sanksi internasional kepada otoritas pendudukan Israel dan kepada mereka yang memberikan instruksi untuk membunuh penduduk Palestina.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo,)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue