Palestina Serukan Langkah Pencegahan Internasional untuk Hentikan Permukiman Ilegal

Ramallah, SPNA – Kementerian Luar Negeri, pada Sabtu (11/12/2021), menyerukan langkah-langkah pencegahan internasional untuk menghentikan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mengutuk para pemukim dan organisasi teroris Israel yang mengontrol situs mata air Persia di Lembah Yordan dan inisiasi operasi pembangunan permukiman, sebagai perang terbuka melawan Lembah Yordan, untuk memperketat kontrol dan untuk kepentingan perluasan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina.

Ia juga mengutuk proyek Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, untuk memperluas permukiman ilegal di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, dengan merencanakan pembangunan dua permukiman baru dan memperluas pos-pos permukiman yang sudah ada di kawasan tersebut.

“Pada saat otoritas pendudukan Israel menunda persetujuan pembangunan ribuan unit permukiman di Bandara Qalandia, di sisi lain, mereka mendorong rencana permukiman baru Givat Hashakid, di pinggiran kota Beit Safafa, selatan Yerusalem, termasuk membangun unit permukiman baru, sekolah, pusat keagamaan, taman kanak-kanak, dan lain sebagainya,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.

Kementerian Luar Negeri menyebut bahwa permukiman ilegal Israel mengepung kota-kota dan wilayah Arab di Yerusalem yang diduduki.

Di sisi lain, otoritas pendudukan Israel melarang Palestina melakukan pembangunan perkotaan untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan populasi. Otoritas pendudukan Israel juga meningkatkan operasi penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina dan mengusir mereka dari rumah mereka sendiri di berbagai tempat di Yerusalem.

Kementerian Luar Negeri Palestina menganggap pemerintah pendudukan Israel bertanggung jawab penuh dan bertanggung jawab langsung atas kejahatan permukiman dan akibat yang ditimbulkannya.

Sebelumnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Jumat (10/12/2021), juga baru saja mengadopsi lima resolusi dengan dengan dukungan mayoritas negara yang berkaitan dengan permasalahan Palestina.

Resolusi tersebut di antaranya berterkaitan dengan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di kawasan Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, serta berkaitan dengan Komite Khusus Penyelidikan Praktik Israel yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina dan masyarakat Arab lainnya di wilayah pendudukan.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue