Pemukim Israel Curi Zaitun dan Hancurkan Ladang Petani Palestina di Sebastia

Nablus, SPNA – Sekelompok pemukim Israel, pada Selasa (12/10/2021), mencabut dan menghancurkan ratusan pohon aprikot dan zaitun. Mereka juga mencuri buah zaitun dari lahan petani Palestina di Sebastia, utara Nablus.

Walikota Sebastia, Muhammad Azem, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa para pemukim Israel mencabut sekitar 700 bibit aprikot dan 200 bibit zaitun dari lahan pertanian yang berdekatan dengan permukiman Shavei Shomron.

Muhammad Azem menunjukkan bahwa operasi penghancuran lahan terjadi setelah para pemukim Israel mencuri buah zaitun dari area seluas 18 dunum atau 1,8 hektare di pagi hari, milik petani Palestina, Majd Talal Shehadeh dan mencegah petani untuk mengakses lahan.

Azem menambahkan bahwa para pemukim Israel memasang pagar di sekitar sejumlah bidang lahan, sebagai langkah persiapan untuk melakukan perampasan tanah penduduk Palestina. Di samping itu, serangan berulang juga hampir setiap hari terjadi di situs arkeologi di kota Sebastia.

Dalam beberapa hari terakhir, operasi pemukim Israel untuk mencuri buah zaitun mengalami peningkatan di semua kawasan. Serangan berulang yang dilakukan para pemukim Israel dengan memaksa para petani untuk meninggalkan lahan dan menyerang mereka juga meningkat. Mereka mencuri, membakar, dan menebang pohon, terutama di pedesaan selatan Nablus.

Kota Sebastia kerap menjadi target serangan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel dan pemukim Yahudi. Pasukan pendudukan Israel juga melakukan penutupan situs arkeologi berulang kali, untuk mengamankan masuknya turis Yahudi yang melakukan ritual keagamaan dan mengklaim bahwa kawasan tersebut adalah tanah Israel.

Sejak akhir 1980-an, situs arkeologi di Tepi Barat telah menjadi target upaya pendudukan Israel untuk menempatkannya di bawah wilayah administrasi mereka, di mana Sebastia sebenarnya telah diubah menjadi salah satu taman umum Israel.

Pendudukan menganggap Sebastia sebagai bagian dari permukiman Israel terdekat, Shaveh Shomron, sehingga para pemukim Israel mulai membawa papan bertuliskan “Taman Umum-Sebastia”.

Pembagian kota menjadi kawasan yang diklasifikasikan sebagai Zona C dan B, berdasarkan Perjanjian Oslo, merupakan hambatan serius bagi pengembangan situs arkeologi, karena otoritas pendudukan mencegah orang-orang Palestina bekerja, merehabilitasi, dan menggali di kawasan yang diklasifikasikan sebagai Zona C dan berusaha untuk mengendalikan kawasan tersebut.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue