Penghancuran Tangki Air Bertujuan untuk Menggusur Palestina di Timur Nablus

Nablus, NPC – Saher Sarsour, seorang peneliti di Pusat Bantuan Hukum Yerusalem, pada Sabtu (29/01/2022), mengatakan bahwa persetujuan Mahkamah Agung Israel untuk menghancurkan tangki air di desa Furush Beit Dajan, timur Nablus, termasuk dalam rencana pengusiran dan pemindahan paksa penduduk Palestina.

Sarsour menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung Israel untuk menghancurkan tempat penampungan air 250 meter kubik bertujuan untuk mempercepat pembongkaran rumah, bangunan, dan fasilitas di wilayah Palestina yang diklasifikasikan sebagai Zona C.

Ia menunjukkan bahwa pengadilan pendudukan Israel melarang penduduk daerah tersebut membangun perumahan, membangun tangki air untuk pertanian atau membangun tempat untuk kandang ternak. Hal ini akhirnya memaksa orang Palestina mencari tempat alternatif dan meninggalkan tanah mereka yang akhirnya dirampas oleh Israel.

Sarsour menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel, yang berniat untuk menghancurkan penampungan air, telah menggali dua sumur bor di tengah desa Furush Beit Dajan, untuk memompa air minum ke permukiman Israel yang dibangun di dekatnya.

Ia menunjukkan bahwa penduduk desa Furush Beit Dajan bergantung pada mata air untuk konsumsi dan pertanian.

“Mereka telah mencoba lebih dari sekali untuk membangun tangki penampung air, tetapi Kantor Administrasi Sipil pendudukan Israel melarang pembangunannya,” sebut Saher Sarsour.

Kementerian Pertanian mengkonfirmasi bahwa Mahkamah Agung Israel telah membatalkan perintah pencegahan pembongkaran tempat penampungan air 250 meter kubik di desa Forush Beit Dajan.

“Negara pendudukan Israel memerangi penduduk Palestina mengggunakan air minum mereka, sebagai bagian dari eskalasi politik pemindahan paksa mereka,” kata Kementerian Pertania Palestina.

Kementerian Pertanian Palestina meminta masyarakat internasional dan PBB untuk segera turun tangan dalam menghentikan berbagai pelanggaran terhadap Palestina.

Penduduk Palestina dilarang membuat perubahan atau bangunan apa pun di Zona C, yang berada di bawah kendali penuh otoritas pendudukan Israel.  Tanpa adanya izin Israel, yang hampir tidak mungkin diperoleh.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue