Perlawanan Palestina: Pembangunan 3.000 Unit Permukiman adalah Kejahatan Perang

Jalur Gaza, SPNA – Juru bicara Kelompok Perlawanan Islam Palestina (Hamas), Hazem Qassem, pada Rabu (27/10/2021), menegaskan bahwa persetujuan pendudukan Israel atas pembangunan lebih dari 3000 unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat merupakan kelanjutan dari perang terbuka Israel terhadap Palestina melalui pengusiran penduduk asli dan perampasan tanah.

Qassem menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan kejahatan perang yang jelas dan nyata. Hamas menekankan bahwa praktek ekpansi dan kejahatan permukiman ilegal telah melekat di semua pemerintahan pendudukan Israel, baik pemerintahan sebelumnya atau pemerintahan saat ini.

“Keputusan Israel untuk meningkatkan pembangunan permukiman sekali lagi memperlihatkan kecerobohan pemerintahan pendudukan Israel dan pelanggaran atas hak rakyat Palestina atas tanah mereka, yang dijamin oleh semua hukum, undang-undang, dan resolusi internasional, serta mengabaikan semua tuntutan internasional untuk menghentikannya,” sebut Hazem Qassem.

Qassem menambahkan bahwa eskalasi kejahatan permukiman ilegal di Tepi Barat harus dihadapi dengan mengerahkan semua bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Hamas menyeru pemerintahan Palestina untuk bersikap tegas dan menghentikan koordinasi keamanan dengan pihak otoritas pendudukan Israel yang hanya memberikan keamanan bagi para pemukim Israel dan mendorong mereka meningkatkan aksi kejahatan terhadap pendudukan Palestina, serta kejahatan permukiman.

Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, juga meminta pemerintahan Palestina untuk berhenti bertaruh pada jalan penyelesaian menyedihkan atau pada kemampuan pihak internasional mana pun yang memaksa pendudukan Israel mengakui hak-hak rakyat Palestina.

Sebelumnya, utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru, dan kelanjutan perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

(T.FJ/S: Palestina Today, Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue