Sejak 2015, Israel Telah Menangkap 7 Ribu Anak Palestina

Yerusalem, SPNA – Komite Narapidana dan Mantan Tahanan Palestina, pada Jumat (01/10/2021), menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menangkap sebanyak 7.000 anak Palestina sejak meletusnya “Habbah Yerusalem” pada tahun 2015.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Studi dan Dokumentasi di Komite Narapidana dan Mantan Tahanan Palestina, Abdel Nasser Farwana, pada peringatan enam tahun pecahnya “Intifada Al-Quds” atau juga dikenal dengan “Habbah Al-Quds”, pada 1 Oktober 2015.

“Mungkin salah satu peristiwa paling berbahaya yang terjadi pada tahun-tahun setelah pecahnya (Habbah Al-Quds), adalah eskalasi serangan Israel terhadap anak-anak Palestina, meningkatnya jumlah tahanan anak-anak, baik pria maupun perempuan, ditambah meningkatnya pelanggaran dan kejahatan terhadap mereka,” ujar Abdel Nasser Farwana.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk persetujuan perangkat hukum dan keputusan pendudukan Israel yang bertujuan untuk meningkatkan penahanan anak-anak, sanksi, dan hukuman yang tidak adil terhadap mereka.

“Pendudukan Israel mengintensifkan tindakan sewenang-wenang terhadap anak-anak, yang memperburuk kondisi mereka dan menambah penderitaan keluarga mereka,” ujar Abdel Nasser Farwana.

Ia menunjukkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua konvensi dan hukum internasional. Pendudukan Israel menjatuhkan hukuman penjara anak dalam waktu singkat dan lama.

“Hampir semua hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka disertai dengan sanksi denda keuangan,” Abdel Nasser Farwana.

Farwana meminta Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) dan semua lembaga internasional yang peduli dengan isu anak-anak dan hak asasi manusia untuk segera turun tangan melindungi anak-anak Palestina dari target kekerasan Israel yang semakin meningkat. Ia meminta lembaga internasional mengambil tindakan serius untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang anak-anak, dan berupaya membebaskan para tahanan anak.

Tanggal 1 Oktober tahun ini menandai enam tahun sejak pecahnya “Intifada Al-Quds”, menyusul pembakaran yang dilakukan pemukim Israel terhadap keluarga Pelestina, Dawabsha, di provinsi Nablus (Tepi Barat utara) dan berlanjut dengan pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsha.

Anak-anak Palestina yang ditahan umumnya ditempatkan di tiga penjara Israel, yaitu Ofer, Megiddo, dan Damoun. Komite Narapidana dan Mantan Tahanan Palestina memperkirakan bahwa dari tahun 2000 hingga September 2015, pasukan pendudukan Israel menangkap sebanyak 8.500 anak Palestina dan mengadili mereka di pengadilan militer, dengan sebagian besar tuduhan melakukan pelemparan batu.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue