Washington Seru Israel Hentikan Penghancuran Rumah-rumah Palestina

Washington, NPC – Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Rabu (19/01/2022), meminta Israel untuk berhenti menghancurkan dan mengevakuasi rumah penduduk Palestina di Sheikh Jarrah.

Dalam pernyataannya di Dewan Keamanan PBB, duta besar AS merujuk pada penggusuran dan pembongkaran yang terjadi pada Rabu pagi, di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

“Untuk menciptakan kemajuan, Israel dan Otoritas Palestina harus menahan diri dari langkah sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan upaya untuk memajukan solusi dua negara,” sebutnya.

Menurut Linda Thomas-Greenfield, upaya pencaplokan tanah, aktivitas permukiman ilegal, pembongkaran dan penggusuran, seperti yang terjadi di Sheikh Jarrah, serta hasutan untuk melakukan kekerasan, adalah tindakan yang akan memperparah ketegangan.

Duta besar Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Gilad Erdan, menjawab penyataan Linda Thomas-Greenfield, dengan menuduh bahwa keluarga yang diusir adalah keluarga yang mencuri tanah publik untuk digunakan sendiri.

“Ini adalah permasalahan pemerintahan kota yang telah melalui semua saluran sistem hukum Israel yang independent,” sebut Gilad Erdan.

Media Israel, Times of Israel, melaporkan bahwa puluhan polisi Israel menyerbu rumah keluarga Salhiya pada Subuh Rabu dan secara paksa mengusir penduduk Palestina yang bersolidaritas untuk keluarga Salhiya, sebelum menghancurkan rumah Salhiya. Mereka menghancurkannya pada saat wartawan Eropa dan diplomat yang telah berkumpul di lokasi pada hari Senin sebelumnya tidak hadir.

Pernyataan kecaman sebelumnya juga dikeluarkan Yordania, pada Senin (17/01/2022), dengan mengutuk aksi otoritas pendudukan Israel yang secara paksa menggusur penduduk Palestina dengan berusaha mengosongkan rumah Palestina secara paksa dari Sheikh Jarrah, di Yerusalem Timur yang diduduki.

“Tindakan penggusuran dan pemindahan paksa penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” sebut Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Al-Ful.

Ia menegaskan bahwa Israel sebagai negara pendudukan di Yerusalem Timur, berdasarkan hukum internasional berkewajiban untuk melindungi hak-hak warga Palestina di rumah mereka.

“Terus berlanjutnya praktik sepihak Israel yang terus merampas tanah Palestina, menghancurkan rumah, dan mendeportasi penduduk Palestina dari rumah mereka adalah praktik ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini telah melanggengkan aksi pendudukan dan merusak peluang untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan solusi dua negara,” sebut Haitham Abu Al-Ful.

(T.FJ/S: RT Arabic)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue