Beginilah Tepi Barat Palestina Dibagi Berdasarkan Perjanjian Oslo

Yerusalem, SPNA – Setelah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina menandatangani Perjanjian Oslo pada tahun 1993 dan 1995, Tepi Barat yang diduduki dibagi menjadi tiga wilayah: (A), (B) dan (C). Dari mana timbul pembagian ini dan bagaimana maksudnya?

Rincian Penjelasan

– Perjanjian Oslo mengarah pada pembentukan pemerintah sementara Palestina, Otoritas Palestina, yang diberi kekuasaan terbatas untuk memerintah di Zona A dan B di Tepi Barat yang diduduki.
– Perjanjian Oslo mengarah pada dimulai pembicaraan damai di masa depan yang ditengahi oleh Amerika Serikat, dengan tujuan mencapai solusi dua negara.
– Pada kenyataannya, hasil dari Perjanjian Oslo membuat Israel mengontrol sepenuhnya ekonomi Palestina, serta mengontrol urusan sipil dan keamanan di Zona C, yang luasnya lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat.
– Meskipun pendudukan Israel memberikan kendali sementara kepada pemerintah Palestina atas urusan administrasi dan keamanan internal di beberapa kawasan Tepi Barat, pendudukan Israel tetap mempertahankan kendali militer atas seluruh wilayah.
– Upaya untuk mencapai kesepakatan damai yang komprehensif telah terbukti selama bertahun-tahun sia-sia, meninggalkan Palestina dengan otoritas pemerintahan sendiri yang lemah, yang tidak mampu mencegah perluasan permukiman ilegal Israel.

Janji Israel untuk Merampok Sebagian Tepi Barat

– Israel telah memperluas pembangunan permukiman di daerah yang direbutnya pada tahun 1967, termasuk kawasan Yerusalem Timur.
– Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia telah mengutuk perluasan permukiman Israel di tanah Palestina, serta menyatakan bahwa permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional.
– Perdana Menteri Israel sebelumnya, Benjamin Netanyahu, berjanji mencaplok bagian dari Zona C, Lembah Yordan, dan wilayah Laut Mati utara, di mana sekitar 65.000 warga Palestina dan 11.000 pemukim Israel tinggal.
– Lembah Yordan dianggap sebagai tanah paling subur di Tepi Barat, dan telah membawa keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan Israel yang telah lama mengeksploitasi tanah dan sumber daya di daerah tersebut.
– Pencaplokan tanah Palestina melalui permukiman ilegal, dan sejumlah desa Palestina di sekitar permukiman Isael, seperti keinginan pemerintahan Israel, akan mengakhiri harapan yang tersisa untuk berdirinya negara Palestina.
Untuk memahami arti aneksasi permukiman secara resmi, berikut adalah rincian dari tiga wilayah yang membentuk Tepi Barat yang diduduki:

Zona A, B, dan C

– Saat ini, Zona A merupakan 18 persen dari luas Tepi Barat, dan Otoritas Palestina mengendalikan sebagian besar urusan di zona ini, termasuk keamanan internal.
– Di Zona B, yang mencakup sekitar 21 persen Tepi Barat, Otoritas Palestina mengontrol pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
– Di kedua wilayah tersebut (Zona A dan B), otoritas pendudukan Israel memiliki kontrol keamanan eksternal yang lengkap.
– Hal ini berarti bahwa tentara pendudukan Israel memiliki hak untuk memasuki berbagai tempat di daerah ini kapan saja, biasanya mereka melakukan penyerbuan dan penggerebekan rumah-rumah penduduk Palestina. Pasukan pendudukan Israel juga kerap menangkap penduduk Palestina dengan dalih keamanan.
– Sekitar 2,8 juta orang Palestina tinggal di Zona A dan B. Daerah yang paling terkenal adalah Hebron, Ramallah, Betlehem, dan Nablus.
– Zona C adalah bagian terbesar dan terluas di Tepi Barat, di mana wilayah itu sendiri mencapkup sekitar 60 persen dari luas wilayah Tepi Barat.
– Zona C juga mencakup dari lebih dari 200 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, di mana lebih dari 400.000 pemukim Israel tinggal.
– Meskipun penguasaan sebagian wilayah ini seharusnya diserahkan kepada Otoritas Palestina pada tahun 1999 sesuai dengan Kesepakatan Oslo, proses serah terima tersebut tidak terwujud, yang membuat pendudukan Israel terus menguasai persoalan keamanan, perencanaan, dan pembangunan di wilayah tersebut.

Menghambat Pembangunan Palestina

B’Tselem, organisasi hak asasi manusia Israel, mengatakan bahwa Israel telah melarang penduduk Palestina membangun di sebagian besar tanah di Zona C dan bahkan melarang mereka mengakses sebagian besar kawasan tersebut. Pendudukan Israel secara teratur menolak izin pendirian bangunan rakyat Palestina di daerah tersebut.

PBB mengatakan bahwa warga Palestina yang mencoba membangun di Zona C dipaksa tunduk pada perintah pendudukan Israel untuk menghancurkan sendiri rumah mereka. Pasukan pendudukan Israel menggusur dan mengganggu mata pencaharian penduduk Palestina.

B’Tselem mengatakan bahwa pendudukan Israel menghambat dan menghalangi pembangunan Palestina di dengan cara menunjuk tanah yang luas di daerah tersebut sebagai tanah negara Israel, zona tembak militer, cagar alam, dan taman nasional.
Di sisi lain, otoritas pendudukan Israel menyediakan sejumlah tanah yang luas untuk tujuan permukiman Israel dengan dilengkapi sejumlah infrastruktur, seperti jalan pintas yang diperuntukkan bagi orang Yahudi saja.

Selain pembatasan keras yang dihadapi warga Palestina dalam perencanaan dan pembangunan, penduduk Palestina juga tidak memiliki akses ke sumber daya dasar seperti air.

Terkadang pendudukan Israel juga menggunakan penggusuran penduduk Palestina dari daerah yang akan digunakan untuk tujuan Israel.

Menurut B’Tselem, pemindahan paksa warga Palestina dari wilayah pendudukan adalah kejahatan perang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pada Rabu (27/10/2021), otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana pembangunan sekitar 3.000 unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Dewan Perencanaan Tinggi Kementerian Pertahanan Israel, yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam izin bangunan di Tepi Barat, menyetujui rencana tersebut selama pertemuan di Yerusalem pada hari Rabu.

Seorang juru bicara Kantor Administrasi Sipil Israel di Tepi Barat mengatakan kepada AFP bahwa Dewan Perencanaan Tinggi Kementerian Pertahanan Israel telah memberikan lampu hijau terkait rencana pembanungan 1800 ribu unit permukiman, di samping persetujuan terhadap pembangunan 1.344 unit lainnya.

Data dari organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar 666.000 pemukim Israel, yang tersebar di sebanyak 145 permukiman besar, dan 140 pusat permukiman lainnya (secara tanpa izin) di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

Utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah, Tor Wencesland, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa PBB menyatakan menyatakan keprihatinan atas pengumuman oleh otoritas Israel terkait tender pembangunan unit permukiman baru dan berlanjutnya proyek perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland.

(T.FJ/S: Aljazeera, RT Arabic)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue