Israel Setujui Pembangunan 2 Kota Yahudi Baru di Tanah Arab di Negev

Negev, NPC – Pemerintah pendudukan Israel, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Senin (14/03/2022), telah menyetujui pembangunan dua kota Yahudi baru di Negev, satu untuk kelompok Yahudi Haredi dan yang lainnya untuk Yahudi sekuler. Otoritas pendudukan Israel juga memutuskan untuk melanjutkan buldoser dan penghancuran tanah penduduk Arab di Negev.

“Dengan partisipasi Menteri Perumahan Israel, Ze’ev Elkin, pada hari ini kami menyetujui pembentukan kota Kisif baru dan kotamadya Nitzana di Negev, termasuk pembangunan Kota Haredi Kasif dan desa pertanian Nitzana di Negev, lokasi yang strategis di dekat perbatasan Mesir,” sebut Menteri Dalam Negeri Israel, Ayeled Shaked.

Dengan mengutip kata-kata perdana menteri pertama Israel, David Ben-Gurion, Shaked berkata, “Kami tidak meminta mereka untuk memberi kami tanah. Tanah itu tidak diberikan kepada kami, kami menempatinya. Kami akan menempati tanah itu dan membangunnya”.

Pembangunan kota Haredi di Negev yang dinamakan “Kasif”, di daerah kota Arad. Pembangunan ini akan dilaksanakan di tanah Tel Arad dan pinggiran kota Arab Kuseifa. Pembangunan ini sebagai bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan untuk mencegah perluasan kota-kota Arab dan mengepung mereka.

Pemerintah juga menyetujui rencana perluasan desa pertanian Nitzana, yang berdekatan dengan perbatasan Mesir, dan akan mengubahnya menjadi kota yang akan menampung 2.200 keluarga.

Pada tahap pertama, lingkungan perumahan akan didirikan, yang mencakup Komunitas Pendidikan Permukiman Nitzana, selanjutnya kota ini akan diperluas pada tahap berikutnya.

Pada 24 Juni 2013, Knesset Israel mengesahkan Undang-undang Prawer, atas rekomendasi mantan Wakil Ketua Dewan Keamanan Nasional, Ehud Prawer pada 2011, untuk menggusur dan mengusir penduduk dari puluhan desa Arab Palestina dari gurun Negev, kemudian akan mengumpulkan mereka ke sebuah kota yang dikhususkan bagi mereka agar mudah dikontrol. Sebuah komite khusus telah dibentuk untuk mewujudkan tujuan ini.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghancurkan 35 desa Arab Palestina yang telah dicabut pengakuannya oleh pemerintah pendudukan. Undang-undang tersebut akan akan merampas lebih dari 800.000 dunam atau 80 ribu hektare lahan yang dimiliki oleh 150.000 penduduk desa tersebut, dari jumlah 300.000 penduduk Arab Palestina yang tinggal di Negev.

(T.FJ/S: RT Arabic)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue