Lembaga Anak Internasional: 77 Anak Terbunuh di Gaza dan Tepi Barat Sejak Awal Tahun Ini

Ramallah, SPNA – Defense for Children International (DCI) Palestina, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Sabtu (20/11/2021), telah mendokumentasikan kematian 77 anak Palestina akibat tembakan pasukan pendudukan Israel sejak awal tahun ini hingga pada hari ini (berita ini diterbitkan), 61 di antaranya di Jalur Gaza, dan 16 lainnya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Gerakan Perlindungan Anak Internasional tersebut menyebutkan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Hari Anak Internasional, bahwa sejak tahun 2000 hingga hari ini, pasukan pendudukan Israel telah membunuh sekitar 2.200 anak Palestina.

Anak-anak Palestina menderita pelanggaran nyata terhadap hak-hak mereka yang dijamin secara hukum, dengan tidak adanya mekanisme akuntabilitas internasional bagi otoritas pendudukan Israel atas praktik sehari-hari mereka terhadap rakyat Palestina dari berbagai katagori dan kelompok.

Anak Palestina dianggap sebagai target utama praktik pelanggaran dan kekerasan pasukan pendudukan Israel sehari-hari, melalui pembunuhan, penangkapan, penyiksaan, dan pembobolan rumah, serta sejumlah fasilitas pendidikan, meskipun hal termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh hukum dan norma internasional.

DCI Palestina menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel menggunakan kekuatan mematikan yang disengaja di mana dilarang oleh hukum internasional. DCI menyebutkan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan memiliki aturannya.

Di bawah hukum internasional, kekuatan mematikan yang disengaja hanya dapat dibenarkan dalam keadaan di mana ada ancaman langsung terhadap kehidupan. Namun, penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan oleh DCI secara teratur menunjukkan bahwa pasukan pendudukan menggunakan kekuatan mematikan terhadap anak-anak Palestina, yang kemungkinan besar merupakan pembunuhan di luar proses hukum atau pembunuhan berencana.

Empat Anak Palestina Masih Menjadi Tahanan Administratif

DCI menyatakan bahwa Sejak Oktober 2015 hingga Oktober 2021, DCI Palestina mendokumentasikan penahanan sebanyak 41 anak Palestina di penjara pendudukan Israel di bawah perintah penahanan administratif, empat di antaranya masih dalam penahanan administratif.

Penahanan administratif memungkinkan Israel untuk menahan peduduk Palestina tanpa dakwaan atau proses persidangan. Proses penahanan yang melanggar hukum internasional.

DCI menjelaskan bahwa Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang secara sistematis menangkap dan mengadili anak-anak di pengadilan militer yang tidak memiliki dasar peradilan yang adil, di mana mereka menangkap mengadili antara 500 dan 700 anak Palestina di hadapan pengadilan militer setiap tahun.

274 Pelanggaran hak atas pendidikan

DCI mendokumentasikan terjadi 274 pelanggaran Israel dalam sektor pendidikan Palestina dari Oktober 2019 hingga Oktober 2021, di mana sebagian besar terkonsentrasi di daerah-daerah yang diklasifikasikan sebagai “Zona C” dengan angka tercatat sebanyak 204 pelanggaran.

Pelanggaran tersebut bervariasi antara menahan, menghalang-halangi siswa, dan guru, menembakkan gas air mata ke arah siswa dan sekolah, menyerbu sekolah, melakukan penghancuran sekolah, maklumat penghancuran sekolah, dan pelanggaran lainnya.

100 Anak terlantar dalam waktu kurang dari setahun

Antara 1 Januari 2021 hingga 20 November 2021, DCI mencatat penghancuran 27 rumah yang dilakukan otoritas pendudukan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang membuat 100 anak Palestina (41 perempuan dan 59 laki-laki) tanpa tempat tinggal.

Penghancuran rumah adalah praktik hukuman kolektif yang dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap Palestina. Sebagai bagian dari kebijakan ini, Israel menghancurkan ratusan rumah dan meninggalkan ribuan orang tanpa tempat tinggal, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan hukum humaniter internasional.

Pada tanggal 19 Oktober lalu, otoritas pendudukan Israel mengeluarkan keputusan yang menyebutkan enam lembaga hak asasi manusia Palestina sebagai “organisasi teroris”, termasuk Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak Palestina (DCI Palestina).

Lembaga lainnya adalah Addameer, Al-Haq, the Bisan Centre for Research and Development, the Union of Palestinian Women’s Committees, dan The Union of Argicultural work Committees.

Keputusan ini diambil otoritas pendudukan Israel sebagai bagian dari kampanye organisasi dan institusi ekstremis Israel yang berkoordinasi dengan pemerintah Israel untuk melemahkan organisasi sipil dan HAM Palestina yang menyoroti pelanggaran otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, yang sengaja dilakukan mendistorsi dan mendelegitimasi pelanggaran mereka dan menghilangkan sumber pendanaan organisasi hak asasi manusia Palestina.

DCI Palestina bekerja untuk menjelaskan pelanggaran Israel melalui berbagai macam mekanisme internasional untuk mengutuk kejahatan Israel dan setiap produk hukum yang dapat menjelaskan pelanggaran Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

kantor pusat

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of upcoming products. Plus 20% off your next order.

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue