New Delhi, SPNA – Ketua Asosiasi Ulama India, Mahmoud Madani, sebagaimana dilansir dari Palestina Today, pada Sabtu (09/10/2021), mengutuk keputusan pengadilan pendudukan Israel, yang mengizinkan orang-orang Yahudi untuk melaksanakan salat di kompleks Masjid Al-Aqsha.
Madani menyatakan dalam sebuah pernyataan pers, bahwa keputusan pendudukan Israel tersebut telah melanggar perjanjian internasional, hukum, dan sejarah di Masjid Al-Aqsha. Ia menekankan bahwa jika keputusan tersebut diterapkan, akan menimbulkan konsekuensi serius.
Sebelumnya, pada Selasa, Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem yang diduduki, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan ritual Talmud dan “salat dalam keadaan diam” di kompleks Masjid Al-Aqsha.
Media Israel melaporkan bahwa hakim Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem, Bihla Yahalom, memutuskan bahwa “salat dalam keadaan diam” yang dilakukan orang-orang Yahudi, di Masjid Al-Aqsha, tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan kriminal.
Namun, berdasarkan media Israel, pengadilan pendudukan pusat Israel di Yerusalem, pada Jumat kemarin, telah membatalkan keputusan Pengadilan Magistrat.
Keputusan untuk memberikan hak kepada Yahudi untuk melakukan “salat dalam keadaan diam” di kompleks Masjid Al-Aqsha disambut dengan reaksi luas Palestina, Arab dan internasional yang mengutuknya. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran nyata, mengabaikan konvensi internasional, norma-norma kemanusiaan, dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Pemukim ekstremis Yahudi melakukan ritual Talmud dan “salat dalam keadaan diam”, selama penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsha, dengan penjagaan polisi pendudukan Israel, dan partisipasi dari tokoh-tokoh Israel.
(T.FJ/S: Palinfo)